jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Ricky Martin terancam ditahan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mengutip Associated Press, perintah penahanan tersebut telah dikeluarkan oleh seorang hakim pengadilan setempat.
BACA JUGA: Resmi Menikah, Ricky Martin Pengin Punya 10 Anak
Perintah penahanan itu ditandatangani pada Jumat (1/7) waktu setempat.
"Pihak berwenang telah mengunjungi kediaman Ricky Martin di kota pesisir utara Dorado," kata juru bicara polisi, Axel Valencia.
BACA JUGA: Nyanyi Lagu Piala Dunia, Ricky Martin Kembali ke Era 98
Namun, hingga kini keberadaan sang artis masih belum diketahui. Valencia juga tidak bisa membeberkan secara terperinci terkait penahanan tersebut.
Sebabnya, perintah itu diajukan di bawah Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga Puerto Rico.
BACA JUGA: 3 berita Artis Terheboh: Penampilan Nikita Disorot, Ahmad Sahroni: Memang Lo Siapa?
Humas Martin tidak segera membalas permintaan komentar lebih lanjut. Belum diketahui siapa yang meminta perintah penahanan tersebut.
Sebuh surat kabar Puerto Rico, El Vocero menyebut perintah itu menyatakan Martin dan pihak pelapor, telah berkencan selama tujuh bulan.
Keduanya telah putus dua bulan lalu, tetapi pemohon mengatakan Martin tidak terima perpisahan itu dan terlihat berkeliaran di rumah orang terkait.
"Pemohon khawatir akan keselamatannya," El Vocero mengutip perintah itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh