Konon Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di THM Berpangkat Perwira

Kamis, 18 Januari 2024 – 13:45 WIB
Ketua PBH DPC Peradi Purwokerto AP Bimas Dewanto (kiri) menunjukkan surat laporan kepada Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap dua perempuan. ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURWOKERTO - Oknum prajurit TNI berinisial AP yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat instansi vertikal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah mendapatkan sanksi berat.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto Letnan Kolonel Cpm Irianto menegaskan AP telah menjalani sidang di Purwokerto pada Rabu kemarin (17/1).

BACA JUGA: Soroti Kekerasan Oknum TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pernyataan KSAD Maruli

"Perkembangannya, sudah saya hukum, sudah saya sidang kemarin, hukuman disiplin, karena petunjuknya langsung dari pimpinan atas. Kami sudah berikan hukuman disiplin, hukuman berat," kata Irianto, Kamis.

Menurut dia, sanksi berat yang diberikan kepada AP berupa tidak bisa sekolah dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

BACA JUGA: Motif Tersangka AWK Ancam Tembak Anies Baswedan

"Berat sekali itu, perwira itu, pak," katanya.

Disinggung mengenai dua perempuan yang melapor ke Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AP, dia mengatakan hal itu baru sebatas pengaduan.

BACA JUGA: Identitas 6 Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Sukarelawan Ganjar-Mahfud, Sudah Tersangka

"Tetapi, yang namanya orang mengadu, ya saya terima. Kami akan pelajari dulu pengaduannya," kata Irianto.

Dua perempuan berinisial MF (18) dan BR (23) yang didampingi Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Purwokerto mengadu ke Denpom IV/1 Purwokerto pada hari Selasa (16/1) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AP di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Sokaraja, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (13/1) dini hari.

MF dan BR diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh AP saat dua perempuan tersebut berupaya melerai keributan yang melibatkan teman mereka berinisial KE (22) dengan seorang perempuan berinisial AY di halaman tempat hiburan malam.

Akan tetapi, ketika MF, BR, dan KE berada di tempat parkir, mereka dikejar oleh oknum TNI berinisial AP yang langsung melakukan tindak kekerasan fisik berupa tendangan dan pemukulan.

MF ditendang dua kali oleh AP di bagian kaki dan rahang kiri memar, sehingga sulit makan.

Sementara BR mendapat tendangan di bagian perut serta pukulan di pundak dan belakang leher.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI itu terungkap setelah anak salah seorang pejabat instansi vertikal di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung melapor ke Polresta Banyumas pada Sabtu (13/1) siang dan Denpom IV/1 Purwokerto pada Minggu (14/1) siang karena turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Pemuda berinisial MA (24) yang tengah menyelesaikan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto menjadi korban karena berusaha melerai keributan di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (13/1) dini hari yang melibatkan seorang pria dengan sejumlah perempuan yang tidak dia kenal sebelumnya.

Akan tetapi, MA akhirnya dikeroyok oleh pria yang belakangan diketahui sebagai anggota TNI berinisial AP bersama tujuh warga sipil yang tiba-tiba datang ke lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka-luka pada wajah bagian bawah, pelipis, dan kepala bagian belakang. Bahkan, luka di bagian bawah wajah itu harus mendapatkan dua jahitan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merdeka! Putri Handayani Jadi Orang Indonesia Pertama yang Mencapai Kutub Selatan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler