Konon Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Kematian Laskar FPI Diserahkan kepada Jokowi

Jumat, 08 Januari 2021 – 18:59 WIB
Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan hasil rekomendasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, kata Taufan, kebiasaan selama ini penyerahan rekomendasi Komnas HAM ditujukan ke presiden.

BACA JUGA: Komnas HAM Uji Rekonstruksi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Ini yang Ditelisik

Walakin, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak mengatur teknis tersebut.

"Preseden selama ini, kami menyerahkan laporan kepada bapak presiden. Ini (rekomendasi kasus tewasnya enam laskar FPI) juga akan kami sampaikan ke pak presiden," ungkap Taufan dalam keterangan resmi yang disiarkan secara daring, Jumat (8/1).

BACA JUGA: Ups, Malam-malam PNS Bareng Pria Beristri di Kamar, Terjadilah...

Dia mengatakan, urusan tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM diserahkan kepada presiden. Terutama, sambungnya, terhadap hasil rekomendasi yang membutuhkan langkah penegakan hukum.

"Tentu saja ada hal-hal yang mesti ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam kasus yang kami tangani," ujar dia.

BACA JUGA: Wapres Ma’ruf Amin Berikan Tugas Khusus kepada Menag Yaqut, Apa Itu?

Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan rekomendasi atas kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12) kemarin.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, kasus kematian empat dari enam laskar FPI bisa dibawa ke pengadilan.

Komnas HAM menilai, kasus kematian empat dari enam laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM.

Petugas yang menangkap empat laskar FPI itu, kata Anam, perlu diusut lebih lanjut.

Catatan Komnas HAM, empat laskar meninggal dunia ketika berada di dalam penguasaan petugas kepolisian.

"Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakan keadilan. Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal," kata Anam dalam keterangan resminya, Jumat (8/1).

Rekomendasi lain, kata Anam, Komnas HAM meminta dilakukan pengusutan atas dugaan kepemilikan senjata api dari FPI. 

Sebab, terjadi aksi tembak menembak antara polisi dan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada 7 Desember 2020.

Diketahui, aksi saling tembak itu mengakibatkan dua dari enam laskar FPI, dinyatakan meninggal dunia.

"Berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI," beber mantan pengacara aktivis HAM Munir itu. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler