JAKARTA - Tenaga kerja outsourcing di BUMN mendapatkan perhatian serius dari Dahlan Iskan. Menteri yang bertanggung jawab terhadap kinerja perusahaan pelat merah itu pun mengumpulkan direksi 143 BUMN kemarin.
Pada acara "Pertemuan Akbar BUMN 2013" di Kantor Pusat Pertamina yang diikuti hampir sekitar 1.000 orang peserta itu, Dahlan membeberkan konsep tenaga kerja outsourcing di BUMN.
Dia mengatakan, salah satu yang menjadi akar permasalahan tenaga outsourcing di BUMN adalah proses tender. Menurut Dahlan, jangka waktu kontrak dalam setiap tender BUMN cukup singkat yakni selama satu tahun.
Hal itu menyebabkan perusahaan enggan untuk memberikan kepastian, apalagi jenjang karir, terhadap pekerja yang direkrut. "Padahal, jenjang karir merupakan salah satu hal yang paling dicemaskan oleh pekerja outsourcing. Karena itu, seharusnya kontrak kerja dalam tender harus lebih panjang," ungkap Dahlan.
Dalam konsep Dahlan, BUMN bakal menawarkan masa kontrak kerja minimal 5 tahun. Selain itu, ada ketentuan mengenai perpanjangan kontrak jika pekerja mempunyai kinerja yang baik.
"(Karena masa kontrak sudah cukup panjang, Red) Perusahaan penyedia outsourcing juga harus mempunyai sistem rekrutmen yang bagus dengan fasilitas jenjang karir. Kalau tidak, bakal ditolak. Atau bikin perusahaan (outsource, Red) sendiri juga bisa," tuturnya.
Masalah besar lainnya, adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Dahlan tak menampik, gaji tenaga outsourcing di beberapa BUMN masih di bawah standar. Misalnya, di PT Sang Hyang Seri.
BUMN yang bergerak di bidang pertanian itu terbukti menggaji tenaga pengelola sawah Sukamandi, Subang, Banten, senilai Rp 900 ribu. Itu lebih rendah dariUMP Banten senilai Rp 1,042 juta.
"Ini adalah gaji terendah dari 143 BUMN. Saya sudah lihat di sawahnya. Padinya sama saja dengan milik petani yang dikerjakan dengan kerbau. Itu karena kerjanya tak maksimal. Akhirnya saya minta direksi untuk menaikkan dua kali lipat gajinya," jelasnya.
Kedepannya, Dahlan berjanji akan meminta BUMN menetapkan syarat gaji pekerja outsourcing setidaknya 10 persen di atas UMP. "Kalau mau lebih juga boleh. Yang jelas, kalau ada perusahaan outsourcing tidak sanggup harus ditolak. Permasalahan ini harus diselesaikan. Kalau tak bisa diselesaikan ya direksinya mundur saja," imbuhnya.
Selain membahas ketenagakerjaan, pada kesempatan yang sama, Dahlan juga memberikan penghargaan terhadap pencapaian dan terobosan yang telah dilakukan BUMN. (bil/kim)
Pada acara "Pertemuan Akbar BUMN 2013" di Kantor Pusat Pertamina yang diikuti hampir sekitar 1.000 orang peserta itu, Dahlan membeberkan konsep tenaga kerja outsourcing di BUMN.
Dia mengatakan, salah satu yang menjadi akar permasalahan tenaga outsourcing di BUMN adalah proses tender. Menurut Dahlan, jangka waktu kontrak dalam setiap tender BUMN cukup singkat yakni selama satu tahun.
Hal itu menyebabkan perusahaan enggan untuk memberikan kepastian, apalagi jenjang karir, terhadap pekerja yang direkrut. "Padahal, jenjang karir merupakan salah satu hal yang paling dicemaskan oleh pekerja outsourcing. Karena itu, seharusnya kontrak kerja dalam tender harus lebih panjang," ungkap Dahlan.
Dalam konsep Dahlan, BUMN bakal menawarkan masa kontrak kerja minimal 5 tahun. Selain itu, ada ketentuan mengenai perpanjangan kontrak jika pekerja mempunyai kinerja yang baik.
"(Karena masa kontrak sudah cukup panjang, Red) Perusahaan penyedia outsourcing juga harus mempunyai sistem rekrutmen yang bagus dengan fasilitas jenjang karir. Kalau tidak, bakal ditolak. Atau bikin perusahaan (outsource, Red) sendiri juga bisa," tuturnya.
Masalah besar lainnya, adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Dahlan tak menampik, gaji tenaga outsourcing di beberapa BUMN masih di bawah standar. Misalnya, di PT Sang Hyang Seri.
BUMN yang bergerak di bidang pertanian itu terbukti menggaji tenaga pengelola sawah Sukamandi, Subang, Banten, senilai Rp 900 ribu. Itu lebih rendah dariUMP Banten senilai Rp 1,042 juta.
"Ini adalah gaji terendah dari 143 BUMN. Saya sudah lihat di sawahnya. Padinya sama saja dengan milik petani yang dikerjakan dengan kerbau. Itu karena kerjanya tak maksimal. Akhirnya saya minta direksi untuk menaikkan dua kali lipat gajinya," jelasnya.
Kedepannya, Dahlan berjanji akan meminta BUMN menetapkan syarat gaji pekerja outsourcing setidaknya 10 persen di atas UMP. "Kalau mau lebih juga boleh. Yang jelas, kalau ada perusahaan outsourcing tidak sanggup harus ditolak. Permasalahan ini harus diselesaikan. Kalau tak bisa diselesaikan ya direksinya mundur saja," imbuhnya.
Selain membahas ketenagakerjaan, pada kesempatan yang sama, Dahlan juga memberikan penghargaan terhadap pencapaian dan terobosan yang telah dilakukan BUMN. (bil/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Cium Bandar Besar Masih Beroperasi di Medan
Redaktur : Tim Redaksi