"Selama sidang, investigator banyak menghadirkan bukti berupa e-mail yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran isinya, malah dibantah oleh pelapor dalam hal ini konsorsium Lintas Peruri sebagai pihak yang kalah dalam tender," kata Jimmy lewat keterangan tertulis, Jumat (5/10).
Untuk itu, PNRI meminta majelis hakim KPPU untuk tak mempertimbangkan bukti dan keterangan yang disampaikan investigator, sekaligus mengeluarkan putusan yang adil, benar, dan obyektif terhadap kasus ini. Jika tidak, tegas Jimmy, pihaknya akan mengajukan banding dan melaporkan penggunaan bukti palsu tadi ke pihak berwajib.
Dijelaskan Jimmy, dugaan persekongkolan tender e-KTP muncul setelah adanya laporan ke KPPU yang menduga adanya persekongkolan antara panitia lelang selaku terlapor I, konsorsium PNRI selaku terlapor II, dan konsorsium astagraphia selaku terlapor III.
Ketiga terlapor dituding telah melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hingga usai persidangan, dugaan persekongkolan tersebut menurut Jimmy sama sekali tidak bisa dibuktikan.
Pada 1 Oktober 2012, para pihak berperkara telah memberikan dokumen kesimpulan perkara terhadap seluruh proses persidangan kepada majelis KPPU sebagai bahan pertimbangan.
Sementara kuasa hukum terlapor I dari Dukcapil Kemendagri, Soedoro Soepringgo, menyebut dugaan persengkongkolan yang yang dituduhkan tak jelas. Pasalnya, pihak terlapor yakni Lintas Peruri sejak dibentuk konsorsium pemenangan tender e-KTP sudah bubar. Dengan begitu, pelaporannya dianggap tak ada lagi.
Sayangnya, sampai sekarang pihak KPPU merahasiakan siapa pihak terlapor. "Belum bisa dikatakan pihak terlapor bersalah," kata Soedoro.
Ditambahkan, KPPU seharusnya selektif dalam melakukan investigasi serta jangan memaksakan apabila tidak menemukan dua alat bukti. Alasannya,tergugat dapat menjawab semua dugaan yang diajukan oleh Lintas Peruri baik dari sisi administrasi maupun tehnis. "Yuridis, kasus ini tidak dapat dibuktikan. Justru non yuridis-nya yang patut di pertanyakan," katanya.
Sesuai ketentuan UU, diharapkan putusan bisa dibacakan paling lambat 31 Oktober 2012. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri: Tak Ada Kriminalisasi KPK
Redaktur : Tim Redaksi