Konsultan Singapura Gugat Setengah Triliun Lebih terhadap 5 Anak Soeharto

Kamis, 08 April 2021 – 14:53 WIB
Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte.Ltd menggugat lima anak Presiden Kedua RI Soeharto untuk membayar ganti rugi senilai Rp 584 miliar.

Gugatan ini telah diajukan dan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lima anak Soeharto yang digugat ialah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Selain kelima anak Soeharto itu, Mitora juga menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Waspada Siklon Tropis Seroja,Yayasan Keluarga Soeharto Harus Angkat Kaki, Tagih Janji Mahfud

Lalu ada juga Soehardjo Soebardi selaku pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. "Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang dilihat pada Kamis (7/4).

Dalam petitum gugatan, Mitora menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.

Di antaranya ialah sebidang tanah kurang lebih seluas 20 hektare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jalan Taman Mini Nomor 1, Jakarta Timur.

Sebidang tanah berikutnya ialah bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Mitora juga meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar serta kerugian imateriel sebesar Rp 500 miliar.

"Menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini," bunyi petitum.

Diketahui juga, sidang perdana gugatan ini telah dilaksanakan pada Senin 5 April. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Pemerintah Minta Yayasan Keluarga Soeharto Angkat Kaki dari TMII

BACA JUGA: Pemerintah Mengambil Alih Pengelolaan TMII dari Keluarga Soeharto, Begini Reaksi Sekjen PDIP


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler