KontraS Anggap MA Gagal Ungkap Rekayasa Kasus JIS

Minggu, 06 Maret 2016 – 05:17 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam perkara dugaan pelecehan seksual murid TK Jakarta International School, sangat disayangkan sejumlah pihak.

Koordinator Badan Pekerja Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menegaskan, MA gagal melihat fakta rekayasa yang dijadikan dasar dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dua guru JIS, Ferdinant Tjiong dan Neil Bentleman. “Seharusnya hakim-hakim yang mulia itu melihat lebih utuh pada kasus JIS," tegas  Haris, di Jakarta, Sabtu (5/3).

BACA JUGA: IdrusTargetkan Pengusaha Muda Lahir dari Masjid

Menurut dia, fakta ini semakin vulgar jika digabungkan dengan fakta kasus yang dituduhkan terhadap enam petugas kebersihan. Pada 24 Februari 2016 lalu, MA memutuskan menganulir putusan PT DKI Jakarta yang sebelumnya membebaskan Neil dan Ferdi. Menurut Majelis hakim MA yang dipimpin Artidjo Alkostar, ada penerapan hukum keliru dalam putusan PT yang menganulir vonis 10 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara PT DKI Jakarta menilai pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel tidak tepat karena berdasarkan keterangan korban yang masih di bawah umur dan keterangan saksi ahli. Selain itu, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara JIS. Salah satunya menyangkut hasil visum yang dijadikan salah satu dasar dakwaan JPU.

BACA JUGA: Soal Temuan Kabel Terkelupas, Ini Penjelasan PLN

Kejanggalan-kejanggalan juga muncul dalam perkara lain JIS dengan terdakwa enam petugas kebersihan, yaitu Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, (Alm.) Azwar, dan Afrischa Setyani, yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap MAK.

Salah satu kejanggalannya, Azwar meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya, dengan wajah ditemukan penuh lebam dan bibir pecah. Anehnya, polisi selalu menolak melakukan otopsi terhadap jenazah Azwar.

BACA JUGA: Usut Limbah Kabel, Polisi Masuk Gorong-Gorong Lagi

Menurut Haris, fakta-fakta rekayasa seperti ini yang semestinya juga dipertimbangkan oleh MA. Karenanya, Haris menyarankan agar pengacara terdakwa melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). "PK menjadi tak terhindarkan untuk ditempuh,” tegas Haris.

Ia mengaku memang tidak sedang membela terdakwa kasus JIS. Namun ia menegaskan bersama KontraS sudah membuktikan bahwa kasus JIS sangat sarat dengan rekayasa.

KontraS sejak Juni 2015 melakukan eksaminasi bersama Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI). Eksaminasi dilakukan karena keluarga tersangka melakukan pengaduan terkait adanya dugaan penyiksaan dan rekayasa kasus selama proses penyelidikan terhadap para tersangka.

Dari hasil eksaminasi, KontraS menemukan setidaknya tiga pelanggaran, di antaranya pelanggaran terhadap hukum formil, tidak terpenuhinya hukum materiil, dan tidak terlindunginya kepentingan anak. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adhyaksa Lakukan Hal Yang Berbeda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler