KontraS mencatat dalam kurun waktu dua bulan terakhir terdapat empat orang anggota serikat pekerja yang telah dikriminalisasi oleh aparat kepolisian, yakni Sartono (buruh PT. Panarub Industri Tanggerang), Pujianto dan Doni Arianto (FSPMI Jawa Timur), sertaEdi Eriawadi (Koordinator Forum Buruh Bogor Bersatu).
"Tidak hanya sampai pada upaya tindakan kriminalisasi, upaya-upaya pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap aksi-aksi penyerangan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat terhadap para pekerja yang sedang melakukan aksi juga sudah terjadi dua kali terhadap para serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Bekasi pada medio Oktober 2012 dan November 2012," kata Haris di Jakarta, Sabtu (1/12).
Menurut dia, situasi ini terjadi seiring dengan meningkatnya aksi dari berbagai organisasi buruh yang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, penolakan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional dan RUU Organisasi Kemasyarakatan. Dia menyatakan, tindakan represif ini jelas bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk mogok.
"Hak-hak tersebut juga diakui pada konvensi internasional ILO (International Labor Organization) atau organisasi buruh internasional," imbuhnya.
Mengutip catatan ILO, Haris menyebutkan bahwa saat ini Indonesia secara mengalami penurunan pertumbuhan peluang kerja dari tiga persen lebih pada 2011 menjadi 1,4 persen saja di 2012. Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia enam persen, maka jelas keuntungan hanya dinikmati oleh pengusaha.
"Pertumbuhan ekonomi tidak otomomatis memberikan peluang kerja. Ironisnya, dari pekerja yang ada pun tidak menikmati keuntungan dari tumbuhnya ekonomi Indonesia. Bahkan ancaman kekerasan terus merebak meneror," ungkapnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Publik Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi