jpnn.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun blak-blakan menyoal aturan tentang keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi sekretaris kabinet (seskab).
Masalah ini diulas Refly dalam program siniar Refly Harun Channel di YouTube, dilihat pada Rabu (23/10/2024).
BACA JUGA: Istana Tegaskan Mayor Teddy tidak Perlu Mundur dari TNI
Mulanya, pria yang pernah menjadi staf ahli di Kementerian Sekretariat Negara pada periode awal pemerintahan Presiden Joko Widodo itu menyinggung soal sumpah presiden dan wakil presiden.
"Sumpah presiden dan wakil presiden itu adalah menjalankan uu selurus-lurusnya. Nah, yang lurus itu adalah, penempatan Mayor Teddy, ya, harus lurus juga bro. Kalau enggak lurus, ya, susah banget kita ini," ujar Refly.
BACA JUGA: Polemik Mayor Teddy Jadi Seskab, Eks Sesmil Presiden: Ubah Undang-undang atau Mundur dari TNI
Penyandang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Andalas itu bahkan menyebut kesalahan dalam penempatan Mayor Teddy tidak cuma satu.
"Jadi, kesalahan soal Mayor Teddy berlipat-lipat, walaupun mau ditutupi Istana, berlipat-lipat, dan korbannya banyak akhirnya," ujar Refly.
BACA JUGA: Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
Refly menilai pembuat kebijakan pasti tidak menyangka bahwa keinginan mengangkat Mayor Teddy sesuai keinginan Presiden Prabowo, mengorbankan susunan organisasi yang sudah mapan.
"Kasihan, tuh, pejabat-pejabat eselonnya," kata pria kelahiran Palembang, 54 tahun lalu itu.
Selain itu, kata Refly, posisi Mayor Teddy juga mengorbankan pembagian tugas yang berjalan selama ini, sekarang diurus sendirian oleh sekretariat negara, padahal tugasnya masing-masing sudah jelas.
"Sekretariat negara menjalankan fungsi presiden sebagai kepala negara, kurang lebih demikian, sekretariat kabinet menjalankan fungsi sebagai kepala pemerintahan. Tetapi sekarang semua di-handle sekretariat negara, gara-gara Mayor Teddy. Jadi, enggak bisa begitu juga," tuturnya.
Menurut Refly, kalau ada kesalahan dalam penerapan undang-undang, maka akui saja. Jangan kemudian dibuat penyesuaian-penyesuaian.
"Ini, kan, persoalannya adalah, ingin memberikan jabatan kepada Mayor Teddy, tetapi pangkatnya baru mayor. Kalau disuruh pensiun, kasihan, karena masa jabatan cuma lima tahun, ya itu kalau seandainya dia tetap," kata Refly.
Refly lantas berpendapat ada tiga kesalahan soal pengangkatan Mayor Teddy yang sebelumnya berstatus ajudan Prabowo ketika menjabat Menteri Pertahanan.
Inilah 3 Kesalahan Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab;
1. Nama Mayor Teddy Diumumkan Bersamaan Nama Menteri
Menurut Refly, kesalahan pertama adalah Presiden Prabowo mengumumkan nama Teddy jadi seskab bersamaan dengan pengumuman pejabat menteri atau setingkat menteri.
"Jadi, kesalahan pertama, dia diumumkan bersamaan dengan menteri, karena menurut Perpres yang lama, itu yang namanya Seskab atau Sekab, itu setingkat menteri, fasilitasnya fasilitas menteri," kata Refly.
2. Mayor Teddy Dilantik Bersama Wakil Menteri
Kesalahan kedua menurut Refly Harun, Mayor Teddy dilantik bersamaan pelantikan wakil menteri, padahal jabatannya hanya setingkat eselon II.
"Eselon satu saja enggak masuk di situ, deputi-deputi, kok, ini eselon II, setingkat kepala biro, dia enggak masuk seharusnya di sana. Kan, bukan soal dia kesayangan Prabowo atau tidak, tetapi kita menegakkan aturan. Itu kesalahan kedua," kata Refly.
Masih dalam siniar itu, pelantikan bersama wakil menteri itu seolah-olah mengesankan Mayor Teddy itu setingkat wamen padahal bukan.
"Kalau eselon dua, tidak ada urusannya sama presiden. Pejabat yang diangkat presiden itu setidak-tidaknya eselon satu," sambungnya.
3. Mayor Teddy Tidak Pensiun dari TNI
Refly mengatakan kesalahan ketiga soal Mayor Teddy adalah terkait status sebagai anggota TNI.
"Kesalahan ketiga adalah dia tidak pensiun. Dia menduduki jabatan yang tidak disebutkan di dalam UU TNI," beber Refly.
Jebolah magister ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan dalam UU TNI, jabatan yang bisa diduduki TNI aktif di luar institusi bersifat limitatif.
"Kecuali tugasnya sebagai ajudan, kalau sebagai ajudan beda lagi, itu istilahnya BKO. Jadi, permintaan kepada TNI AD untuk meminta ajudan," ujarnya.
Refly menyebut UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membatasi jabatan yang bisa dijabat tentara aktif di luar institusi pertahanan itu atau bersifat limitatif.
Contoh jabatan yang bisa diisi TNI aktif ada di Kemenko bidang Politik dan Keamanan (Polkam), atau di Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara, atau di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
"Biasanya yang dikaryakan itu sudah Brigjen ke atas, kalau Brigjen ke bawah alias belum jenderal, biasanya militer aktif untuk jadi ajudan, bukan perpindahan, cuma ajudan saja," katanya.
Selain itu, TNI aktif juga bisa menjabat di Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas), Basarnas, BNN, dan di Mahkamah Agung sebagai hakim militer. "Sudah, itu saja yang di luar lingkup TNI. Hanya bisa itu saja, limitatif," ucap Refly menegaskan.
Dia juga mengingatkan bahwa pembatasan itu karena UU TNI semangatnya untuk menghilangkan dwifungsi ABRI.
"Kalau sekarang misalnya, mau direvisi UU TNI agar kekaryaan kembali lagi, karena maunya begitu, ya, belum bisa dilakukan, belum selesai revisinya. Jadi, enggak bisa dilakukan," kata Refly.
Dia pun prihatin karena ada pernyataan-pernyataan yang coba menutupi kesalahan dalam penempatan Mayor Teddy.
"Ini memprihatinkan. Coba kita lihat pernyataan Hasan Nasbi, pernyataan Dasco, misalnya, itu semua menutup-nutupi kesalahan yang terjadi. Bayangkan, kok ada istilahnya sekretaris kabinet eselon dua, gimana cara organisasinya," tutur Refly.
Kemudian, dari penamaan-penamaan pun menurutnya ada ketidakkonsistenan. Di mana, sama-sama sekertaris, yang satu sekretaris militer dan satunya sekretaris kabinet, tetapi eselonsasi pejabatnya beda.
"Coba bayangkan, ada sekretaris militer, ada sekretaris kabinet, tetapi sekretaris kabinet cuma eselon dua, padahal sekretaris militer itu eselon IA," ucap Refly Harun.(rhc/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam