Koordinasi Lemah, Kesulitan Deteksi Pekerja Anak

Minggu, 17 Juni 2012 – 06:21 WIB

PURBALINGGA - Sampai saat ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Purbalingga masih kesulitan mendeteksi keberadaan pekerja anak di ratusan plasma perusahaan rambut. Disinyalir, saat ini masih banyak lulusan sekolah lanjutan yang masuk ke plasma dan menjadi pekerja di sana.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Tukimin SH mengakui, koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait mengenai data siswa yang melanjutkan juga belum terwujud. Sementara, di sejumlah wilayah, plasma rambut semakin banyak. Sementara, tenaga atau petugas dinas maupun instansi terkait sangat minim.

"Sebenarnya sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun diperbolehkan. Dengan catatan jam kerja hanya 3 jam sehari. Namun diduga masih banyak yang mempekerjakan di atas batas waktu itu," katanya, Jumat (15/6).

Sementara itu, pihaknya hanya bisa mengantisipasi adanya pekerja anak di perusahaan formal seperti perusahaan rambut. Caranya, saat mengajukan permohonan kartu pencari kerja, Dinsosnakertrans tidak mengizinkan  ada anak di bawah usia 18 tahun. "Ijazah harus dilampirkan dan tidak boleh menerbitkan kartu pencari kerja jika tak memenuhi syarat itu. Kepada perusahaan rambut dan perusahaan lokal lainnya juga  dilarang menerima calon tenaga kerja yang tidak mengantongi kartu pencari kerja," terangnya.

Jika terbukti masih ada perusahan memperkerjakan anak di bawah usia 18 tahun,  dinas akan menegurnya. Hanya saja, untuk tahun 2012 ini belum ada yang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun di pabrik rambut.

Sementara itu, pihaknya juga masih bingung saat mendapatkan pekerja di bawah 18 tahun yang tetap bekerja di atas 3 jam di perusahaan milik keluarga. Biasanya karena keluarga, mereka bisa dengan bebas memasukkan keluarganya di usaha itu.

"Kalau yang di pabrik rambut, saat ini  pekerjanya sudah  dewasa semua. Apalagi ada pengantar kartu kuning. Hal itu akan lebih meminimalkan pelanggaaran itu," tambahnya.

Data yang dihimpun Radarmas, salah satu perusahaan besar pernah memperjakan 70 anak di bawah usia 18 tahun sebanyak 70 anak. Perusahaan itu sudah menerima teguran keras. Teguran ini disampaikan sekitar tahun 2008 lalu. (amr/bdg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir dan Mobil Terkubur Longsor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler