jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru atau P2G mengkritisi UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan DPR RI, Senin (5/10).
Pasalnya, masih ada pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan.
BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Hadir untuk Lindungi Pekerja
"UU Ciptaker menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan. Ini jelas tampak dalam Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha," kata Koordinator P2G Satriwan Salim di Jakarta, Selasa (6/10).
Kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Ayat (2) mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BACA JUGA: Krisdayanti Bicara Soal RUU Cipta Kerja yang Telah Disahkan
"Artinya pemerintah (eksekutif) dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," ujarnya.
Kemudian Pasal 1 (4) dalam UU ini, yang dimaksud Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Jelas sekali pendidikan direduksi menjadi suatu aktivitas industri dan ekonomi.
BACA JUGA: Partai Demokrat Ungkap 7 Hal Mengerikan dari RUU Cipta Kerja
Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan menurut Satriwan, menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan prank terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan. Sebelumnya dengan pedenya mereka mengatakan cluster pendidikan telah dicabut dari RUU ini, ternyata sebaliknya.
"Dunia pendidikan sudah kena prank anggota DPR. Kami sangat kecewa," tandasnya.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad