Korban AirAsia Terima Asuransi Minimal Rp 1,25 Miliar per Jiwa

Rabu, 07 Januari 2015 – 16:21 WIB
Mobil jenazah bersiap mengantarkan salah satu korban kecelakaan AirAsia, Brian Youvito, ke tempat persemayamkan di Adi Jasa, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/1). Foto Andy/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Teka-teki tentang pembayaran klaim asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang hilang kontak pada Minggu lalu (28/12) menemui titik terang. Terlepas apakah pesawat rute Surabaya ke Singapura itu menyalahi izin jadwal terbang atau tidak, keluarga korban atau ahli waris akan menerima asuransi. Nilainya mencapai Rp 205 miliar untuk 155 penumpang dengan hitungan per jiwa Rp 1,25 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Selasa (6/1). Dia menegaskan bahwa asuransi untuk keluarga korban atau ahli waris tetap berlaku meski AirAsia dikabarkan melanggar ketentuan jadwal terbang pada 28 Desember 2014.

BACA JUGA: Formasi CPNS Ditentukan Pertengahan Tahun

Firdaus menyatakan bahwa asuransi yang diberikan tidak melihat ada atau tidak adanya izin jadwal terbang, tetapi melihat dugaan kuat cuaca buruk. Karena itu, dia menegaskan bahwa para penumpang harus mendapatkan asuransi.

“Ada yang menyebutkan bahwa izin penerbangan AirAsia pada Minggu lalu tidak terdaftar dan melanggar ketentuan. OJK berpendapat bahwa pesawat tidak jatuh karena terbang pada Minggu. KNKT sejauh ini bilang buruknya cuaca atau kemungkinan kerusakan pesawat,” papar Firdaus.

BACA JUGA: Sigma: DPR Bodoh Jika tak Interpelasi Kenaikan BBM

Firdaus menuturkan bahwa kecelakaan pesawat tersebut bukan kesalahan penumpang. Karena itu, para penumpang AirAsia harus tetap mendapat hak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu kan bukan kesalahan penumpang dan bisa dikatakan murni kecelakaan. Jadi, nggak ada persoalan meski penerbangan itu tidak terdaftar,” terangnya.

BACA JUGA: Ekor QZ8501 Ditemukan, Ini Kata Bos AirAsia

Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil investigasi KNKT tentang penyebab hilang kontaknya pesawat. “Ya, tentu kami menunggu hasil resmi dari KNKT tentang penyebab jatuhnya pesawat. Yang pasti, mereka (penumpang) tetap mendapatkan ganti rugi,” tandasnya.

Asuransi tersebut akan ditanggung tiga perusahaan asuransi nasional, PT Asuransi Jasindo (Persero), PT Asuransi Sinar Mas, dan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, serta coinsurance yang siap membayar klaim asuransi bagi 155 penumpang pesawat AirAsia.

“Menurut peraturan menteri perhubungan, penumpang pesawat akan dapat klaim asuransi sebesar Rp 1,250 miliar per orang jika meninggal atau cacat tetap,” jelasnya.

Peraturan menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara bahwa penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang. Berdasar data yang diperoleh OJK, AirAsia QZ8501 dapat perlindungan tiga jenis asuransi.

Yakni, asuransi atas badan pesawat dan mesin pesawat, asuransi jiwa penumpang, serta asuransi barang jiwa. Dengan total 155 penumpang, klaim asuransi penumpang diperkirakan mencapai Rp 193,750 miliar.

Selain itu, 25 di antara penumpang lainnya membeli produk asuransi perjalanan dari PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, sepuluh penumpang membeli asuransi perjalanan untuk sekali perjalanan dengan uang pertanggungan masing-masing Rp 750 juta per penumpang, serta 15 penumpang lainnya membeli proteksi untuk perjalanan pulang pergi dengan uang pertanggungan Rp 315 juta per penumpang.

“Maka, kami mengimbau, pelaku usaha secara aktif mencari ahli waris dan memproses seluruh dokumen sambil menunggu proses keterangan pemerintah dan evakuasi dinyatakan selesai. Diharapkan, klaim asuransi akhir bulan sudah bisa diserahkan,” tutur Firdaus.

Untuk awak pesawat, Firdaus menjelaskan bahwa AirAsia tidak dicover asuransi Jasindo. Asuransinya dari luar negeri yang biasanya jauh lebih besar daripada klaim asurasi dalam negeri.

Bagaimana dengan asuransi Jasa Raharja? Dia mengungkakan bahwa asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja tidak akan diberikan. Alasannya, asuransi dari Jasa Raharja itu bisa dicairkan bila kecelakaan terjadi pada perjalanan dalam negeri. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersumpah di Depan Jokowi, Palguna dan Suhartoyo Jadi Hakim Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler