Korban Begal jadi Tersangka di NTB, IPW: Hentikan Kasus Itu

Sabtu, 16 April 2022 – 04:20 WIB
Amaq Santi warga Desa Ganti saat di rumahnya. Ia sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB. ANTARA/Akhyar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepolisian mengentikan kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku pembegalan.

"IPW mendesak menghentikan kasus itu," kata Sugeng saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (15/4) malam.

BACA JUGA: 2 Begal Mati di Tangan Pria Ini, Lalu jadi Tersangka, Begini Sosoknya, Kabareskrim Buka Suara

Sugeng lantas menjelaskan alasan meminta polisi menghentikan kasus tersebut.

Dia menjelaskan seseorang yang nekat menghabisi nyawa orang lain atas dasar membela diri tak bisa dipidana.

BACA JUGA: Saran Taufik Hidayat untuk Sutjiati Kelanaritma Narendra yang Gagal ke SEA Games 2021

Menurut Sugeng, hal itu diatur dalam Pasal 48 KUHP tentang adanya daya paksa atau overmacht dan Pasal 49 Ayat 2 tentang Pembelaan Diri.

Pria kelahiran 13 April 1966 itu mengatakan bila polisi menghentikan penyidikan kasus itu harus didahului dengan pemeriksaan ahli pidana.

Menurut Sugeng, hal itu perlu dilakukan guna memperkuat bukti bahwa terdapat alasan hukum untuk menghentikan kasus tersebut.

"Apabila kasus ini dihentikan akan tumbuh kepercayaan publik kepada polisi," tegas pria kelahiran Semarang itu.

Polda NTB sudah mengambil alih penanganan kasus pembegalan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal jadi tersangka karena telah menghilangkan nyawa penyerangnya.

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, Kamis (14/4).

Korban begal dalam kasus ini Amaq Santi ialah pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Adapun terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan Amaq, berinisial OWP dan PE. (cr3/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler