Korban Dua Wanita Cantik Ini Ternyata Lumayan Banyak, Begini Penjelasan Polisi

Minggu, 21 Maret 2021 – 21:16 WIB
Dua wanita yang menjadi pelaku penipuan dan penggelapan berinisial PRS, 27, dan AR, 28, ditangkap polisi. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Polisi masih terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan barang elektronik yang dilakukan dua wanita cantik di Medan, Sumatera Utara.

Korban kedua pelaku berinisial PRS, 27, dan AR, 28, ternyata tidak sedikit. Kedua pelaku dilaporkan telah menggelapkan setidaknya 35 kamera dari sejumlah orang.

BACA JUGA: Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji

Modus kedua pelaku adalah merental kamera untuk kegiatan riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Untuk menyakinkan para korban, pelaku langsung memberikan uang muka dan mengatasnamakan lembaga penelitian saat meminjam barang elektronik para korban.

BACA JUGA: Dorong Pemulihan Sektor Properti, 99 Group Berkolaborasi dengan Perbankan Indonesia

Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Yunan kepada wartawan, Kamis (18/3).

BACA JUGA: Rumah Oknum PNS Digerebek, Polisi Temukan Barang Terlarang, Nih Hasilnya

Dari kedua tersangka, pihaknya menyita barang bukti satu rangkap surat sewa menyewa, lalu satu rangkap berita acara serah terima kamera, dan satu rangkap kontrak kerja LIPI.

Selain menggelapkan 35 kamera, kata Yunan, kedua pelaku juga meminjam dua laptop. Namun, laptop tersebut juga tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, empat orang wartawan disebut ikut menjadi korban.

Pihak kepolisian hingga saat kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan barang bukti.

Menurut keterangan kedua pelaku, barang tersebut sudah diserahkan kepada seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.

“Untuk pelaku lain masih kami kembangkan karena masih mencari barang bukti,” ucapnya.

Yunan menyebut dua wanita cantik tersebut akan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun lebih.

Sebelumnya kedua wanita cantik asal Medan dan Banjarnegara ini diamankan dari kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu, Medan Baru, setelah kasus itu viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kedua wanita tersebut adalah PRS, 27, warga Jalan Anggrek, Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia, dan AR, 28, warga Jalan Karangjambe, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Seorang wartawati Medan, Nur Apriliana Boru Sitorus, 23, yang menjadi korban penipuan dalam penyewaan kamera oleh pelaku mengaku bernaung di LIPI.

Pelaku juga mengaku kepada korban sedang melakukan proyek revitalisasi di bawah Kementerian Pendidikan. Korban pun merasa yakin dan tertarik, apalagi tarif sewa kamera yang dijanjikan pelaku sebesar Rp250 ribu per harinya.

Nona menuturkan, penyerahan kamera miliknya jenis mirroless Sony A 6000 terjadi pada 26 Juni 2020 lalu. Karena saat itu Nona sedang ada liputan, kamera miliknya dititipkan ke kawan yang juga jadi korban.

“Pagi itu saya ada liputan, jadi kamera saya titip sama rekan saya yang juga menjadi korban. Awalnya kan perjanjian tanpa hitam di atas putih, sewa menyewa selama dua pekan. Namun karena hingga kini tidak jelas, jadi saya ketemuan sama AR (pelaku) tanggal 12 Oktober dan langsung kami buat hitam di atas putih,” tuturnya.

Dari kejadian itu, rencana akan dikembalikan AR paling lambat pada 23 Oktober 2020. Akan tetapi, setelah waktu yang ditentukan tiba ternyata tak juga dikembalikan. Di samping itu, selama perjanjian, AR ini tidak ada memberikan uang sewa sedikitpun.

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek Bareng Selingkuhan di Villa Jadi Tersangka, Hukuman Berat Menanti

“Karena tak ada kejelasan, saya mengambil jalur hukum dan melaporkan pelaku (Laporan Polisi STTLP/2873/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan,” jelas Nona. (ris/sumutpos.co)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler