Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan

Kamis, 12 September 2024 – 20:33 WIB
Warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara baru saja memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait kelalaian korporasi itu dalam kebakaran maut setahun yang lalu.

Abdus Syakur, Ketua RW 09 Rawa Badak Selatan mengakui ada harapan banyak warganya yang tersimpan dalam semangat melakukan gugatan setahun lalu.

BACA JUGA: Jakpro Salurkan Paket Bantuan untuk Anak-Anak Korban Kebakaran Depo Plumpang

Kini, setelah melewati berbagai persidangan, warga merasa apa yang mereka lalui bersama-sama membuahkan hasil.

"Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi bagaimana kami berjuang menuntut hak-hak kami yang direnggut oleh korporasi oleh kelalaian mereka," kata Abdus dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Kamis (12/9).

BACA JUGA: Sukarelawan Sandi Uno Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran di Plumpang

Abdus mengatakan lebih dari 40 korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Oktober tahun lalu melayangkan gugatan kepada Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, warga meminta Pertamina bertanggungjawab penuh atas kerugian material dan kematian dari para korban bukan sekadar memberikan santunan.

BACA JUGA: Jamkrindo Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran di Plumpang & Tanah Longsur di Natuna

"Misalnya terkait yang meninggal dunia itu mereka bicara itu santunan Rp 50 juta saja, banyak warga yang menolak," lanjutnya.

"Jadi, sebenarnya gugatan ini bentuk ketidakadilan, bentuk ketidakpuasan masyarakat terkait penanganan Pertamina akan korban kebakaran," sambung Abdus.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Tanah Merah Faizal Hafied mengungkapkan warga menggugat PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Adapun isi gugatan tersebut berupa ganti rugi materil senilai Rp 31 miliar dan immateril sebesar Rp 3 triliun.

Setelah melewati persidangan yang cukup melelahkan, kemenangan warga ditandai putusan yang diketuk majelis hakim pada 12 September 2024.

Putusan itu juga memastikan bahwa tuntutan ganti rugi bagi warga korban kebakaran harus segera dipenuhi Pertamina.

"Alhamdulillah, gugatan tersebut mendapat respons baik dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya, warga Kampung Tanah Merah sebagai penggugat menang dan memperoleh keadilan yang diharapkan," kata Faizal.

Faizal meyakini perjuangan warga atas hak-hak yang dirugikan adalah bagian dari semangat kemanusiaan, HAM, keadilan, dan rasa kebangsaan.

Mewakili warga, dia lantas meminta agar Pertamina menghormati dan segera mengeksekusi putusan persidangan.

"Kami juga mengimbau agar Pertamina tidak melakukan upaya hukum lain, karena rakyat, dalam hal ini warga korban, telah menderita cukup lama," pungkas Faizal. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler