Korban Kerusuhan Tahun 1997 Kembali Tuntut Bansos

Selasa, 17 April 2012 – 11:04 WIB

PONTIANAK - Ratusan masyarakat yang tergabung Forum Peduli Pengungsi Pasca-Kerusuhan Sosial Tahun 1996-1997 Kalimantan Barat menggelar aksi menuntut keadilan di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada Senin (16/4).  Mereka berdemo menuntut dana bantuan sosial yang pernah dianggarkan pemerintah daerah.
 
Massa yang melakukan orasi di depan gedung Pengadilan Tinggi Kalbar itu, menyampaikan beberapa pernyataan sikap diantaranya menuntut kepada pemerintah daerah Kalbar untuk segera menyalurkan dana sebesar dua miliyar rupiah, yang telah dianggarkan pada tahun anggaran 2009-2010 dan telah menjadi hak korban kerusuhan sosial.
 
Massa meminta secara tegas kepada pengadilan segera memutuskan dengan seadil-adilnya atas kasus hukum yang saat ini ditangani terkait dengan bantuan sosial yang sudah menjadi hak korban kerusuhan sosial.
 
Koordinator Aksi Junaidi saat ditemui disela-sela aksi itu mengatakan kedatangan masyarakat di Pengadilan Tinggi Kalbar adalah untuk menyampaikan aspirasi korban kerusuhan sosial tahun 1996-1997.
 
Lanjut dia, adapun aspirasi yang ingin disampaikan adalah terkait bantuan yang harus diberikan pemerintah daerah kepada korban kerusuhan sebesar Rp 2,75 miliar, yang hingga saat ini belum direalisasikan. “Masalah ini sudah lama, dan hingga saat ini belum terselesaikan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap kepada pengadilan tinggi agar segera mengambil keputusan yang seadil-adilnya terkait  dana bantuan yang pernah dianggarkan pemerintah kepada korban kerusuhan. “Kami berharap pengadilan ketika mengambil keputusan dapat melihat fakta yang ada di lapangan,” katanya.
 
Menurutnya, pemerintah daerah harus melihat secara hati nurani apa yang saat ini sedang dialami korban atau pengungsi pasca kerusuhuan dulu. Dana bantuan itu, tentunya sangat dibutuhkan untuk membangun kehidupan yang normal. “Ada seribu lebih korban kerusuhan yang saat ini berharap mendapatkan hak tersebut,” terangnya.
 
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Forum Peduli Pengungsi Pasca Kerusuhan Sosial, Haji Matsuki. Dari hasil perundingan yang dilakukan dengan pihak Pengadilan Tinggi Kalbar, mereka tetap menuntut dan memperjuangkan dana macet tersebut.
 
“Pemerintah daerah tidak mau menyalurkan dana itu. Padahal, sudah melakukan sidang dan ketok palu dan kami menang. Bahwa, pemerintah harus mau memberikan dana sekitar dua milyar. Pertanyaan kami, kenapa pihak mereka kembali mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Kalbar,” terangnya.
 
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar, HM Dam Bachtiar, berdasar prosedur, gugatan mereka seharusnya ke bagian Tata Usaha Negara. Dan perkara ini sebenarnya belum mendapat keputusan secara pasti. “Saya tidak bisa berbicara panjang lebar, intinya adalah kewenangan absolut di tata usaha negara,” pungkasnya. (rmn/adg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesetrum, Siswa MA Tak Ikuti UN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler