jpnn.com, AMBON - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut Nazril Pahlevi dengan hukuman mati.
Nazril merupakan terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan satu korban dan membuat cacat seumur hidup satu korban lainnya.
BACA JUGA: Perampok Alfamart Ditangkap, Salah Satu Pelaku Tak Ada yang Menyangka
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 dan 351 KUHP," kata JPU Michael Gasperzs dalam persidangan di PN Ambon, Senin.
Jaksa dalam surat tuntutannya menyebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Fajrul Seknun meninggal dunia, sedangkan Arafik Henamuly mengalami luka bacok di bokong hingga menyebabkan yang bersangkutan mengalami cacat seumur hidup.
BACA JUGA: Mahasiswa Asal Medan Tewas Mengenaskan di Bali, Polisi Ungkap Fakta Ini
Kasus pidana ini terjadi di Desa Tial, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu, (17/6) malam.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa kliennya melakukan aksi parang terhadap korban karena mereka dipukuli terlebih dahulu.
BACA JUGA: Bhayangkara FC Vs Persija: Gustavo Almeida Sudah Siapkan Selebrasi Gol
Terdakwa ketika itu bersama rekannya Abduh Maldini Lestahulu dipukuli orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan batu hingga korban Maldini mengalami luka robek di bagian kepala.
Saat itu keduanya sedang menyaksikan acara pesta di Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) lalu menggunakan sepeda motor menuju Desa Tial hendak membeli rokok.
Kemudian ada beberapa pemuda yang mengadang sepeda motor mereka yang dikemudikan terdakwa untuk tujuan pemalakan.
Seusai membeli rokok, terdakwa dipukuli seseorang dengan batu, tetapi, dia menundukkan kepala secara refleks sehingga rekannya Maldini yang terkena pukulan hingga terluka.
"Mereka sempat membuat laporan polisi di Polsek Salahutu. Namun, karena dirasa lambat, terdakwa pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali ke Desa Tial mencari korban dan rekannya," kata tim penasihat terdakwa Mohammad.
Tim penasihat hukum terdakwa juga mengakui kalau sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dari Kejari Ambon ini tertunda sebanyak lima kali karena perkaranya diambil alih Kejaksaan Agung RI yang membuat rencana penuntutan.
Selain itu, proses persidangan hari ini tidak berlangsung seperti biasanya karena jumlah anggota polisi yang melakukan pengawalan bersenjata juga bertambah. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat, 3 Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur juga Dituntut Hukuman Mati
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti