Korban Peristiwa 1965 Tagih Komnasham

Selasa, 17 Januari 2012 – 15:05 WIB
Tuntut hasil kerja: Salah seorang korban Peristiwa 1965/1966 membawa poster dalam unjukrasa menuntut hasil kerja Tim Investigasi kasus 1965 di Komnasham, Jakarta, Selasa (17/1). Zulhakim/JPNN

JAKARTA — Puluhan warga korban Peristiwa 1965/1966 datang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Selasa (17/1). Mereka meminta kejelasan kepada Komnas mengenai hasil investigasi dugaan pelanggaran ham berat yang terjadi  pada peristiwa peralihan kekuasaan dari orde lama ke orde baru itu.

‘’Komnasham, mana laporanmu,’’ teriak, Sumarsih aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) dalam orasinya di Komnasham, Jakarta.

Puluhan warga ini sendiri berasal dari sejumlah organisasi solidaritas korban pelanggaran ham yang sengaja hadir untuk meminta hasil kerja Komnasham yang telah dilakukan sejak 2008. Mereka menuding lambanya penuntasan tersebut karena  tidak adanya itikad  baik dari Komnasham untuk menuntaskan kasus tersebut. Padahal laporan telah selesai namun tak kunjung disahkan.

‘’Siapapun orangnya Komnasham harus bekerja melayani hak konstitusi masyarakat,’’ tambah Haris Azhar dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam kesempatan itu.

Yayasan Korban Pembunuhan 1965/1966 mengklaim terdapat sekitar 500 ribu hingga tiga juta orang terbunuh dalam periode berdarah pasca kemerdekaan itu. lebih dari itu sekitar 20 juta orang korban dan keluarga menderita akibat stigma negatif tuduhan keterlibatan dalam
aksi tersebut

Lama berorasi, perwakilan dari Komnasham datang menemui massa aksi. Nurkholis, Komisioner Komnasham yang juga ketua tim investigasi kasus 1965 menjelaskan pada dasarnya laporan hasil investigasi itu telah selesai.

Namun dalam rapat paripurna Januari lalu, belum bisa mengesahkan hasil investigasi tersebut. Alasannya masih banyak hal yang masih harus dipertajam dan disempurnakan agar investigasi tersebut menghasilkan rekomendasi yang siap dibawa ke proses hukum. ‘’Masa kerja tim diperpanjang tiga bulan,’’ ujar Nurkholis.

Sempat terjadi protes dari pengunjukrasa mengenai lambannya penuntasan laporan itu. namun demikian pihak Komnas meyakini perpanjangan masa kerja tersebut  penting agar rekomendasi yang dihasilkan maksimal dan menyentuh substansi tuntuan dan hak para korban. (zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ngotot Tolak Pembelian Leopard


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler