Korban Terorisme Berjatuhan, Negara Tidak Bisa Tinggal Diam

Rabu, 16 Mei 2018 – 21:22 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penanggulangan terorisme membutuhkan payung hukum yang kuat melalui revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah jawaban (untuk mengatasi) atas segala bentuk terorisme yang telah terjadi saat ini,” kata Tjahjo, Rabu (16/5).

BACA JUGA: Anggaran Naik Terus, Kinerja BIN dan Polri Dipertanyakan

Menurut mantan sekjen DPP PDI Perjuangan itu, revisi UU Pemberantasan Terorisme sangat penting agar negara bisa menjamin stabilitas keamanan.

Tjahjo menegaskan, ancaman terorisme saat ini bukan lagi bahaya laten, tetapi sudah di depan mata.

BACA JUGA: PGI: Tidak Perlu Takut Hadapi Terorisme

Dia berkaca pada kerusuhan di Rutan Mako Brimob serta bom di Surabaya, Sidoarjo, dan Riau.

"Korban sudah berjatuhan. Negara tidak bisa tinggal diam," tegas Tjahjo. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Indonesia Siaga Satu Sampai Seminggu Sebelum Lebaran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Marak, Prabowo Subianto: Dari Dulu Saya Ingatkan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler