Korlantas Diminta Catat Barang Bukti Yang Disita

Jumat, 26 Oktober 2012 – 22:33 WIB
JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya di Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya mempersilakan jika Korlantas ingin mengajukan gugatan peradilan. Menurutnya, saat penggeledahan, petugas dari Korlantas sudah mencatat semua dokumen yang disita KPK.

"Waktu penggeledahan ada surat penetapan dari pengadilan. Proses penyitaan itu juga ada pihak Korlantas yang mendampingi, dan itu tercatat lengkap mana yang disita dan dibawa oleh KPK. Itu tercatat di dalam Berita Acara Penyitaan," ungkap Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).

Dalam penggeledahan itu juga, kata dia, tak ada barang yang disortir oleh pihak Korlantas dalam pencatatan. Oleh karena itu, penyidik KPK mengambil dokumen yang akan ditelaah lebih lanjut. Meski demikian, Johan sendiri mengaku belum tahu dokumen apa saja yang diminta kembali oleh Korlantas, karena semua data berada di tangan penyidik KPK.

"Enggak ada tuh sortir menyortir waktu proses penggeledahan itu. Itu disaksikan oleh Korlantas. Sehingga ketika lakukan penyitaan kita sita dokumen. Tapi saya enggak tahu kalau sekarang pihak korlantas bilang ada hal-hal yang tidak terkait," tuturnya.

Johan mengatakan saat penggeledahan 31 Juli lalu, KPK memang mencari dokumen tentang dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM untuk kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas. Penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan terkait tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pensiun, Kapolda Metrojaya Dimutasi ke Mabes

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler