jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri terus mengupayakan sistem e-tilang berlaku secara nasional.
Sejauh ini, dari 514 daerah, baru 262 daerah yang menyetujui sistem e-tilang tersebut.
BACA JUGA: Begini Persiapan Menghadapi Arus Mudik di Jalur Jawa Tengah
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, kesulitan penerapan e-tilang lantaran kurang sinerginya antara Polri, kejaksaan, dan pengadilan di tingkat sektoral.
Sebab, masih ada kejaksaan atau pengadilan yang belum mau menerima sistem tersebut.
BACA JUGA: Jateng Jadi Prioritas Korlantas Saat Musim Mudik Lebaran
"Ada 262 daerah kabupaten kota atau pengadilan negeri yang sudah menggunakan sistem tabel denda," kata Royke usai pertemuan dengan Ombudsman di gedung Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (2/5).
Royke menerangkan, sistem e-tilang bisa memudahkan masyarakat dalam membayar sanksi.
BACA JUGA: Tenang..Long Weekend, Lalu Lintas Tetap Lancar
Masyarakat, kata dia, tidak usah lagi mendatangi kejaksaan dan menunggu sidang di pengadilan.
Menurutnya, e-tilang juga memotong sentuhan fisik antara pelanggar dengan penegak hukum yang selama ini disinyalir rawan transaksional.
"Sementara kalau masih menggunakan denda maksimal atau titipan denda maksimal ke bank itu kembali ke manual lagi," ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan denda sanksi kepada kejaksaan dan pengadilan di tingkat kota atau kabupaten untuk ditentukan.
Sebab, jika ditentukan oleh pusat, tentu akan melanggar hak pendapatan per kapita.
"Kan beda pendapatan masyarakat DKI dengan Sibolga di sana. Makanya denda itu yang tentukan adalah daerah masing-masing," kata dia.
Royke mengharapkan, daerah-daerah lain bisa bekerja sama dalam membangun sinergitas penerapan e-tilang.
Harapannya, sistem tersebut bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menekan praktik-praktik pungutan liar maupun percaloan.
Saat ditanyakan apakah ada kendala dalam mensosiliasi sistem e-tilang tersebut, Royke mengamini.
Di beberapa daerah tambahnya, masih ada perbedaan pendapat antara kepolisian dan pihak pengadilan.
Hanya saja, Royke enggan berpolemik tentang penolakan sistem e-tilang terhadap pengadilan.
"Tanyakan saja langsung ke teman-teman pengadilan. Kecuali yang 262 daerah itu ya, kami terima kasih kepada beliau-beliau (pengadilan) yang sudah sepaham dengan sistem e-tilang ini," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korlantas Resmikan Satpas SIM Online di Polres Cimahi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga