jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) Hery Susanto mendorong gerakan nasionalisme untuk jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Hery, Pasal 7 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyebutkan Perlindungan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia meliputi Perlindungan sebelum bekerja, Perlindungan selama bekerja, dan Perlindungan setelah bekerja.
BACA JUGA: Kornas MP BPJS Minta Jaminan Kesehatan Pekerja Dikelola BP Jamsostek
Hal tersebut disampaikan Hery Susanto dalam keterangan persnya, Minggu (8/12).
Lebih lanjut, Hery mengatakan Pasal 29 ayat (1) UU 18/2017 menyebutkan
BACA JUGA: BUMN Pastikan Uang Jamsostek Karyawan Merpati Bisa Cair
“Dalam upaya perlindungan pekerja migran Indonesia, pemerintah pusat menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya.
Selanjutnya, Ayat (2) menyebutkan Penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional; dan ayat (3) Penyelenggaraan program jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BACA JUGA: Dahlan: Dana Jamsostek Menyambung Hidup Karyawan Merpati
Kemudian, ayat (4) untuk resiko tertentu yang tidak tercakup oleh jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta.
Ayat (5) ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia secara khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Setelah membaca UU tersebut secara detail, perlindungan PMI dalam konteks pelaksanaan program jaminan sosial hanya meliputi pada tahap perlindungan sebelum bekerja,” ujar Hery Susanto.
Menurut Hery, partisipasi pekerja migran Indonesia yang sudah lama bekerja di luar negeri mestinya dapat menjadi peserta BP Jamsostek. Namun, kebijakan guna mendukung implementasi program tersebut belum disiapkan oleh pemerintah melalui BP Jamsostek.
Perluasan peserta masih perlu ditingkatkan, karena masih banyak pekerja migran yang belum tercover BP Jamsostek. Kepesertaan pekerja migran Indonesia di BP Jamsostek sampai saat ini baru sekitar 499 ribu, padahal ada sekitar 9 juta PMI di luar negeri menurut data World Bank.
“Melalui Rakorwil MP BPJS Malaysia di Kuala Lumpur 15 Desember 2019 mendatang, Kornas MP BPJS mendesak kepada pemerintah melalui BP Jamsostek untuk menyiapkan aturan teknis yang mendukung program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja migran Indonesia yang sudah bekerja di Luar Negeri,” katanya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich