Korpri Siap Bela PNS Korban Rasionalisasi

Senin, 06 Juni 2016 – 15:18 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh angkat suara terkait rencana pemerintah merasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan pengurangan jumlah PNS itu dilakukan dengan merumahkan satu juta pegawai.

Menurut Zudan, sebagai organisasi resmi yang membawahi PNS se-Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perlu mengajak Korpri berbicara terlebih dahulu.

BACA JUGA: UU ASN tak Mengatur PHK PNS

Paling tidak agar Korpri dapat memberi masukan dan saran. Sehingga kebijakan yang akan diambil tepat dan tidak menimbulkan pertanyaan dari anggota Korpri.

"Korpri dapat membantu merumuskan kebijakan ini secara tepat dan sekaligus dapat membantu pemerintah sosialisasi ke 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Karena kepengurusan Korpri tersebar di seluruh Indonesia," ujar Zudan, Senin (6/6).

BACA JUGA: So Sweet.. Dhani dan Kapolda Berpelukan

Selain itu, ‎ Zudan juga menilai, ‎KemenPAN-RB perlu mematangkan konsep rasionalisasi secara jelas, terukur dan transparan. Serta melaporkannya kepada presiden terlebih dahulu. Sehingga kebijakan yang diambil tidak kontraproduktif dengan manajemen nasional aparatur sipil negara (ASN).

"‎Pemerintah pusat dan daerah juga perlu segera melakukan pemetaan terlebih dahulu, untuk mengukur benarkah terdapat kelebihan pegawai. Atau jangan-jangan yang diperlukan redistribusi pegawai, karena menumpuk di kota-kota besar," ujarnya.

BACA JUGA: Dulu Harga Sembako Juga Bergejolak, Tapi Tak Sehebat Era Jokowi

Pria yang juga menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini juga menilai, pemerintah juga harus konsisten melatih PNS agar berkinerja tinggi sesuai UU ASN. Minimal 10 hari dalam setahun.

‎"Kebijakan rasionalisasi harus diperjelas sebagai minus growth atau pensiun dini. Harus diantisipasi gugatan PTUN dari ASN yang keberatan dengan kebijakan ini," ujarnya.

Selain itu, Korpri kata Zudan, juga akan mengadvokasi ASN sesuai Pasal 126 UU ASN bila kebijakan pemerintah merugikan ASN.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah, Dhani Tuding Kapolda Metro Jaya Terima Informasi Salah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler