jpnn.com, SEOUL - Militer Korea Selatan pada Senin mengatakan bahwa mereka mendeteksi sekitar 130 peluru artileri yang ditembakkan dari pantai timur dan barat Korea Utara.
Tembakan peluru artileri itu melanggar perjanjian Antar-Korea yang dirancang pada 2018 untuk mengurangi ketegangan di perbatasan kedua negara.
BACA JUGA: Jepang Hajar Organisasi yang Bantu Korut Kembangkan Senjata Nuklir
Kepala Staf Gabungan Militer Korsel (JCS) mengatakan bahwa tembakan dilepaskan sekitar pukul 14:59 (waktu setempat) dari area Provinsi Kangwon Utara dan Provinsi Hwanghae Selatan masing-masing menuju Laut Jepang dan Laut Kuning.
Peluru-peluru artileri yang ditembakkan tersebut semuanya jatuh ke zona penyangga maritim antara kedua Korea.
BACA JUGA: Korut Meluncurkan 2 Rudal Balistik, Menhan Prabowo Subianto Merespons Begini
"Militer kami menyampaikan peringatan tentang 'pelanggaran perjanjian militer 9.19 dan menyerukan penghentian provokasi segera' sebagai tanggapan atas tembakan artileri Korea Utara di lepas pantai timur dan barat," kata pihak JCS.
Militer Korsel pun mendesak Pyongyang untuk segera menghentikan aksi penembakan tersebut.
BACA JUGA: Terungkap, Pejabat Korut Ternyata Simpan Aset di 3 Negara Ini
Tindakan Korea Utara itu terjadi setelah Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat masing-masing memberlakukan sanksi tambahan terhadap sejumlah individu dan institusi yang terkait dengan pengembangan rudal dan senjata nuklir Pyongyang. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif