“Direktur RSUCM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus koruspi Alkes. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Kajari Lhoksukon T Rahmatsyah, kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers, Kamis (21/2).
Kata Kajari, penetapan drg Anita Syafridah sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari sejumlah saksi dan lain-lainnya. Sebutnya, Direktur RSUCM, drg Anita Syafridah ini, akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (27/2) mendatang.
Namun, saat ini dia sedang menjenguk suaminya lagi sakit disalah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara. “Direkturnya sedang menjenguk suaminya sedang sakit, informasi yang kita terima suaminya dirawat di rumah sakit Medan,” sebut T, Rahmatsyah didampingi Kasi Intel M, Kadafi.
Akibat dari perbuatanya, Direktur RSUCM, drg Anita Syafridah, selaku KPA dalam kasus alkes, ia dijerat dengan pasal sangkaan, Pasal 2 ayat 1 junto, pasal 3 junto, pasal 9 junto pasal 18 undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Hari ini, (kemarin-red) kita layangkan surat ke Kejati Aceh. Kita meminta Direktur RSUCM dicekal. Maksud dari kita minta supaya dicekal, agar tersangka korupsinya tidak bisa lari ke luar negeri,” tandas T, Rahmatsyah.
Ketika ditanyai Rakyat Aceh, setelah menetapkan Direktur RSUCM ini sebagai tersangka, apakah dibelakangnya akan ada lagi tersangka baru, baik dari instansi yang sama atau lainnya, Kajari menjawab, saat ini proses penyidikan belum berhenti, jadi belum bisa dipastikan apakah akan ada tersangka baru lagi.
“Penyidikan masih berlanjut, jadi belum kita ketahui, apakah ada tersangka lainnya,” pungkas Kajari T, Rahmatsyah.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pelacakan Aset Kejaksaan Negeri (Kejari)Lhoksukon, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,1 miliar lebih. Dari total uang yang diduga terindikasi korupsi Rp 25 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2012 untuk alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM), Buket Rata, Lhokseumawe.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka, karena terbukti melakukan tindak pedana korupsi, terkait dugaan korupsi dana Alkes, tahun 2012 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 25 miliar di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM), Buket Rata, Lhokseumawe. Kedua tersangka tersebut yakni, M, Saladin Akbar Direktur PT Visa Karya Mandiri, Banda Aceh, selaku rekanan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surdeni Sulaiman (40). Mereka kini mendekam di jeruji besi Rutan Cabang Lhoksukon.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, mulai menyelidiki kasus itu sejak 11 Januari 2013, terkait dugaan penyimpangan dana Alkes di RSUCM tahun 2012 sebanyak Rp 7,2 miliar. Rp 25 miliar dari APBN, Rp 8 miliar dari APBA dan APBK sabanyak Rp 39 Milyar. (*)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Dilantik jadi Gubernur di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi