Korupsi Alquran Bisa Seret Anggota DPR Lain

Posisi Zulkarnaen di Dewan Masih Aman

Minggu, 09 September 2012 – 07:39 WIB
JAKARTA – Posisi anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar di parlemen paska penahanan oleh KPK sementara masih aman. Badan Kehormatan (BK) DPR belum akan mengambil tindakan apapun sebelum status hukumnya meningkat.

”Menunggu sampai yang bersangkutan telah berstatus terdakwa,” ujar Ketua BK M. Prakosa, kemarin (8/9). Dia menyatakan, sesuai ketentuan tata tertib DPR,  seorang anggota dewan baru bisa diberhentikan sementara (dinonaktifkan) ketika yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dalam proses persidangan.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang bersangkutan juga baru bisa diberhentikan secara permanen sebagai anggota jika telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ”Kami bekerja sesuai aturan-aturan yang ada,” imbuh politisi PDIP tersebut.

Di sisi lain, partai yang menaungi tersangka dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran itu juga belum memberikan sinyal akan memberikan tindakan terkait posisinya sebagai anggota dewan. Partai Golkar juga memilih menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan.

”Kami menghargai keputusan dan kewenangan KPK. Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK,” ujar Nurul Arifin, Juru Bicara DPP Partai Golkar di Jakarta, kemarin (8/9).    

Menurut Nurul, penahanan Zulkarnaen sebaiknya tidak ditafsirkan terlalu dini bahwa yang bersangkutan bersalah. Dalam hal ini, azas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi. ”Kita tunggu prosesnya, kami berharap yang terbaik. Semoga tuduhan-tuduhan itu keliru adanya,” ujar anggota Komisi II DPR itu.

Nurul menyatakan, status Zulkarnaen saat ini juga masih sebagai anggota Fraksi Partai Golkar. Ini karena, Fraksi Partai Golkar berlum mengambil langkah-langkah apapun atas penahanan Zulkarnanen. Hal yang pasti adalah, Partai Golkar tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.

”Partai tidak memberikan bantuan hukum karena yang bersangkutan sudah menunjuk penasihat hukumnya sendiri,” tandasnya.

Kuasa hukum Zulkarnaen, Erman Umar mengatakan, anggaran pengadaan barang di Kementrian Agama selalu mendapat persetujuan seluruh anggota Komisi VIII DPR. “Setelah itu anggaran juga belum tentu disetujui di Badan Anggaran,” kata Erman.

Erman mempertanyakan alat bukti yang dimiliki KPK yang digunakan untuk menjerat kliennya. “Apakah KPK punya bukti?,” tanya Erman.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan, setiap pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, setidaknya telah didukung oleh dua alat bukti yang cukup. KPK juga tidak akan berhenti dalam mengembangkan kasus ini.  KPK segera menetapkan pihak penyuap sebagai tersangka. Komisi antikorupsi itu juga tidak menutup kemungkinan adanya legislator lain yang terlibat. “KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka itu dasarnya adalah dua alat bukti yang cukup. Belum ditetapkan itu bukan berarti tidak,” kata Johan.

Sejumlah pejabat Kementrian Agama (Kemenag) dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini telah diperiksa KPK.  Pejabat Kemenag yang diperiksa antara lain Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Ditjen Pembinaan Masyarakat Islam Ahmad Jauhari, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Abdul Karim, serta Kasubdit Kepenghuluan Mashuri.

Jauhari dan Abdul Karim telah dinonaktifkan dari jabatannya di kemenag. Pihak swasta yang telah diperiksa antara lain Presiden Direktur PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman, Abdul Kadir Alydrus, serta aktivis Gerakan Mahasiswa Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Vasco Ruseimy. Ketiganya sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

KPK juga telah memeriksa sebagai saksi Wakil Ketua Komisi VIII Chairunnisa. Kolega Zulkarnaen di Partai Golkar ini dimintai keterangan tentang proses pembahasan anggaran di komisinya.

Jumat (7/9) lalu KPK telah menahan Zulkarnaen. Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Dendy Prasetiya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia. KPK menduga Zulkarnaen berperan mengarahkan oknum di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam agar perusahaan PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011.

Zulkarnaen juga diduga menggiring agar PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang tender di 2012. Proyek pengadaan Alquran dibagi dalam dua tahap. Yakni pada 2011 sebesar Rp 22 miliar dan di 2012 sebanyak Rp 110 miliar.

Masih ada dugaan lain yang disangkakan ke Zulkarnaen. Ia diduga menyetir pejabat di Ditjen Pendidikan Islam, agar PT BKM menjadi rekanan proyek pengadaan alat laboraturium komputer dalam tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp 31 miliar. (dyn/bay/sof/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPT Tegaskan Islam Haramkan Terorisme

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler