Korupsi Alquran, KPK Periksa Rekanan

Selasa, 03 Juli 2012 – 13:25 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua karyawan PT Jaya Abadi Nusantara, yakni Imam Faozi dan Muhamad Alfian. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi  penerimaan hadiah terkait pengadaan barang/jasa berupa Alquran di Kementerian Agama RI.

"Hari ini, penyidik periksa dua saksi dari PT Jaya Abadi Nusantara terkait dugaan penerimaan suap pembahasan anggaran proyek Alquran dan laboratorium dan sistem komputer MTs tahun 2011," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (3/7).

Namun Jubir KPK itu belum mengetahui jabatan kedua saksi ini di PT Jaya Abadi Nusantara. Perusahaan tersebut diduga sebagai rekanan pemenang tender dalam proyek pengadaan Alquran tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar yang merupakan dan Dendy Prasetya yang merupakan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai tersangka.

Zulkarnaen dan Dendy yang merupakan Ayah dan Anak ini disangka menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama pada tahun 2011 dan 2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Adapun nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah sekitar Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran pada tahun 2011 sekitar Rp20 miliar. Dugaan sementara tersangka Zulkarnaen dan Dendy menerima suap sekitar Rp4 miliar.

Saat ini kedua tersangka yang sudah di cegah ke luar negeri ini memang belum ditahan oleh KPK, namun Johan Budi mengatakan keduanya diperiksa pekan depan. "Kemungkinan ZD dan DP diperiksa pekan depan," kata Johan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sarankan Guru Honorer yang Mau ke Fak-Fak Langsung Diangkat CPNS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler