Korupsi Bansos, Siap-siap Akan Ada Lagi yang Digarap KPK

Senin, 21 Desember 2020 – 12:10 WIB
KPK. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, Senin (21/12).

Pepen bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19.

BACA JUGA: KPK Dalami Modus Pelaksanaan Kontrak Bansos Covid-19

Pepen diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).

"(Pepen Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12).

BACA JUGA: Kombes Yusri: Kami Kejar Sampai Dapat

Dalam pemeriksaan ini, penyidik disinyalir ingin mendalami tim khusus yang dibentuk Juliari dalam memilih vendor atau rekanan Kemensos dalam pengadaan dan distribusi bansos. Pepen diketahui merupakan salah satu anggota tim tersebut.

Selain Pepen, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos juga menjadi anggota tim khusus ini.

BACA JUGA: Danrem Brigjen Achmad Fauzi Keluarkan Peringatan Tegas

Keduanya telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Juliari, Matheus dan Adi diduga sebagai pihak penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler