Korupsi Bioremediasi, Pegawai Chevron Divonis Dua Tahun Penjara

Rabu, 17 Juli 2013 – 16:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Kukuh Kertasafari menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7). Ricardo JPNN
JAKARTA – Terdakwa perkara bioremediasi Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Kukuh Kertasafari divonis dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7).

"Menjatuhkan hukuman dua tahun denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim SudharmawatiNingsih  membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7).

Majelis Hakim menyatakan, Kukuh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar dengan bioremediasi di Riau.  Sehingga, lanjut Majelis Hakim, hal itu mengakibatkan kerugian negara.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. JPU awalnya menuntut Kukuh penjara lima tahun, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Dalam vonis kali ini, Hakim Anggota Slamet Subagio, dissenting opinion alias berbeda pendapat. Slamet, dalam pandangannya menyatakan bahwa fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi, ahli dan terdakwa, tidak membuktikan dirinya memiliki peran dalam hal pembebasan 28 lokasi lahan yang dianggap tercemar, dan penunjukan lahan tersebut untuk dilakukan bioremediasi.

“Terdakwa tidak ikut pembelian 28 lokasi tanah untuk bioremediasi. Terdakwa juga tidak memiliki peran dalam pemilihan 28 lokasi tanah bioremediasi, dan terdakwa juga tidak terbukti menunjuk lokasi tanah bioremediasi," kata Slamet.

Kukuh Kertasafari melalui Penasehat Hukum-nya, Maqdir Ismail, menyatakan tidak terima atas vonis dan menyatakan banding. “Kita niat banding. Karena yang dilakukan Chevron ini untuk melakukan pemulihan lahan tercemar,” katanya, usai persidangan.

Ia menilai Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan seperti ragu-ragu dan malu-malu. Pasalnya, mereka dinilai Maqdir tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan ahli hukum pidana, hingga keterangan ahli bioremediasi.

Dia menyatakan, proses hukum di pengadilan untuk mencari keadilan bagi terdakwa tidak terwujud, karena Majelis Hakim hanya fokus pada masa hukuman yang akan dijatuhkan. “Ini sikap yang buruk untuk ditunjukkan," tukasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Mengaku Miliki Koleksi Batik Seluruh Indonesia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler