Korupsi Dana Partai Bisa Dipidana

Selasa, 14 Februari 2012 – 22:51 WIB

JAKARTA - Dana partai yang berasal dari bantuan APBN tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka pengelola dana partai bisa dipidana.

Mendagri Gamawan menjelaskan, bantuan APBN disalurkan ke parpol melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Kemendagri. Nah, partai lantas membuat laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke Kemendagri. BPK yang akan mengaudit pengelolaan keuangan yang disalurkan Kemendagri itu.

Jika temuan audit BPK hanya menemukan adanya pelanggaran penggunaan, maka sanksinya dari BPK hanya berupa teguran agar di tahun berikutnya penggunaan dana bantuan ke partai itu sesuai aturan. Itu masuk kategori pelanggaran administrasi.

"Tapi kalau ditemukan penyelewengan yang berindikasi pidana, kalau dikorupsi, ya bisa dipidana," ujar Gamawan di kantornya, Selasa (14/2).

Dijelaskan Gamawan, sumber keuangan partai, selain iuran anggota dan sumbangan yang sah menurut hukum, juga ada dari APBN dan APBD.

Dari APBN, untuk 2011 dan 2012, nilainya Rp108 per suara yang diperoleh parpol di pemilu 2009. Gamawan menyebut, Partai Demokrat mendapat Rp2,3 miliar, Golkar Rp1,6 miliar, PDIP Rp1,5 miliar, PKS Rp800 juta, dan seterusnya menurut jumlah perolehan suara.

Dana itu, menurut Gamawan, sesuai ketentuan 60 persen harus diarahkan untuk dana kegiatan pembinaan kader-kader partai yang bersangkutan. "Sisanya, yang 40 persen, boleh untuk kegiatan yang lain," ujarnya.

Selain dari APBD, partai di daerah juga mendapat bantuan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Angie Dicecar di Sidang Nazar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler