Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Faisal Yusul Helmi, SH kepada wartawan koran ini mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada 4 pejabat Dirjen Anggaran Kemenkeu tersebut,yakni Erwiwin,Lisbon Sirait, Anonom dan Coni.
‘’Semuanya dari Dirjen Anggaran. Semuanya saksi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),’’ tandas Faisal seperti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Senin (15/10).
Keempat saksi ini akan sekaligus akan dihadirkan pada persidangan terdakwa Harun Jitmau dan M.L.Rumadas. Mereka dinilai mengetahui secara jelas proses pencairan dana bagi hasil yang kini bermasalah.
Persidangan perkara tipikor dengan terdakwa M.L.Rumadas dan Harun Jitmau tak lagi digelar pada hari yang sama. Pekan ini, sidang kedua terdakwa dilaksanakan pada hari yang berbeda. Sidang dengan terdakwa Harun Jitmau digelar Senin (15/10), sedangkan sidang terdakwa Rumadas dilaksanakan pada Selasa (16/10).
Faisal yang juga salah satu JPU perkara ini beralasan, keputusan menyidangkan dua terdakwa, Harun Jitmau dan Rumadas, pada hari yang berbeda dimaksudkan agar pemeriksaan perkara lebih focus. ‘’Kalau satu hari sidang dengan dua terdakwa waktu sangat mepet, tidak terlalu focus. Kita ingin focus dalam pemeriksaan sehingga sidang keduanya dipisahkan pada hari berbeda. Kalau beda hari,maka akan focus untuk pembuktiannya,’’ tandas Faisal lagi.
Setelah memberikan keterangan pada persidangan Harun Jitmau,keempat saksi dari Dirjen Anggaran tidak langsung kembali ke Jakarta. Namun mereka akan kembali memberikan keterangan pada persidangan dengan terdakwa Rumadas pada hari berikutnya, Selasa (16/10).
Kasi Pidsus mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan saksi yang ada di BAP. Kemudian,JPU selanjutnya memanggil ahli dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) dari Jakarta.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivitas Gunung Sangiang Meningkat
Redaktur : Tim Redaksi