jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Anwar Husin menilai korupsi di Indonesia sudah memasuki kanker stadium empat.
Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyoroti korupsi pada saat ini lebih parah jika dibanding era Orde Baru.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Adukan Dugaan Korupsi kepada Presiden
“Sangat benar kata Pak Mahfud, banyak peraturan yang tumpang tindih di Indonesia, sehingga perlu diatur dalam satu wadah yaitu Omnibus Law,” ujar Anwar dalam keterangannya, Senin (19/6).
Menurut Ketua Umum sukarelawan Jokowi Militan 34 itu, terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, penegak hukum diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA: Dirut PT AMGM Diperiksa Kejati NTB soal Dugaan Korupsi Pengerjaan Proyek
“Korupsi dan tindak kejahatan pencucian uang di NKRI itu saya rasa sudah mencapai kanker stadium empat,” katanya.
Pada zaman Orde Baru, lanjut Anwar, korupsi dilakukan secara sistematis, terpusat, dan tidak ada yang berani menggugat.
BACA JUGA: Kembali Diperiksa KPK, Andi Arief Menyangkal Aliran Uang Korupsi ke Musda Demokrat
Sementara di era reformasi, korupsi berlangsung sangat masif dengan pemain beragam dan menyebar ke daerah-daerah.
“Korupsi saat ini bukan hanya dikendalikan oknum pemerintah pusat. Tetapi juga dilakukan oknum baru penguasa daerah dengan modus penyuapan, manipulasi proyek, serta penggelembungan anggaran,” tutup Anwar.
Penulis buku penyelesaian tindak pidana korupsi melalui penggunaan restorative justice tersebut berpendapat zona integritas menjadi aspek penting dalam pencegahan korupsi di Indonesia saat ini.
Peraturan tersebut, kata Anwar, menargetkan tercapainya tiga sasaran yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih, dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gertak Apresiasi Langkah KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga