jpnn.com - CILEGON - Firman Antardian, mantan Kabid Perizinan Dinas Tata Kota Cilegon resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Firman yang kini menjabat Kepala Bidang Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos) di Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Cilegon mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cilegon, Kalitimbang, Cibeber, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPDP) senilai Rp100 juta.
BACA JUGA: Gerindra Copot Ketua Fraksi di DPRD Mataram
Pantauan Radar Banten (Grup JPNN.com), Firman digiring ke Lapas menggunakan mobil tahanan Kejari Cilegon, sekira pukul 15.00 WIB. Terlihat bersama Firman, Kepala Bidang Hukum Setda Pemkot Cilegon, Sulhi, serta sejumlah staf Kejari Cilegon.
Saat itu Firman mengenakan pakaian batik hijau, celana blue jins dan sepatu berwarna biru. Firman terlihat santai masuk ke ruang pemeriksaan tahanan di Lapas Cilegon.
BACA JUGA: Kembalikan Uang Korupsi Rp110 Juta, Santoso Tetap Dibui 2 Tahun
Namun saat pengurusan administrasi dilakukan, pihak Lapas mendapati berkas penahanan Firman tidak lengkap. Yakni tidak terlampir surat keterangan kesehatan dari tersangka.
“Petugas kami mendapati berkas pelimpahan tersangka tidak lengkap. Karenanya pihak Kejari kami minta untuk melengkapinya,” ujar Kepala Lapas Cilegon Hendro Susilo.
BACA JUGA: Lulus Tes CPNS, Pasutri Ini Justru Bikin Kecewa Bupati
Mendapati berkas tidak lengkap, Kejari Cilegon kemudian membawa Firman ke RSUD Cilegon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Firman kembali ke Lapas sekira pukul 16.30 WIB.
“Berkas kesehatan setiap penghuni baru di Lapas itu wajib hukumnya. Karenanya kami tidak bisa menerima pelimpahan tahanan apabila tidak ada dokumen kesehatan,” terangnya.
Firman sendiri kepada wartawan mengaku siap menjalani proses hukum. Ia juga mengaku siap bekerja sama dengan Kejari Cilegon.
“Tinggal menjalani proses saja, semuanya akan saya selesaikan,” katanya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantang Berkelahi, Pengamen Malah Tewas Ditikam
Redaktur : Tim Redaksi