JAKARTA--Meski telah menetapkan sedikitnya lima tersangka, namun indikasi korupsi jembatan Kutai Kertanegara (Kukar) sulit diusut. Mabes Polri mengaku mendapat kendala mengumpulkan dokumen pembangunan jembatan yang ambruk pada 26 November 2011 lalu tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Jumat (10/2) di Jakarta. Selain kesulitan masalah dokumen, polisi juga harus menyelidiki kesalahan dari pengerjaan konstruksi jembatan sementara di sisi lain, jembatan tersebut sudah ambruk.
''Kita hanya bisa menyelidiki sejauh mana kelalaian. Sudah ada lima tersangka. Kalau kasus korupsinya, harus didalami lagi oleh Polda Kaltim,'' kata Saud.
Untuk pembuktian terjadi indikasi korupsi, Mabes Polri kata Saud masih membutuhkan waktu lagi. Khususnya untuk mendapatkan dokumen dan bukti fisik jembatan.''Kita perlu klarifikasi semua bukti yang ada,'' kata Saud.
Saat ini lima tersangka disebut telah diajukan ke pengadilan. Dua diantaranya adalah HS dan YS, pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial MSF yang disebut sebagai manajer proyek dari PT. Bukaka.
Meski tak merinci apa saja dugaan kesalahan yang dilakukan para tersangka ini, Saud menyebut ada unsur kelalaian yang membuat mereka ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Sebagai pejabat ia harus bertanggung jawab. Tugasnya tidak dilaksanakan berakibat jembatan runtuh,’’ tegasnya.
Dua pegawai Dinas PU Kukar tersebut merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek rehabilitasi jembatan. Sementara MSF adalah manajer proyek perawatan jembatan yang dikerjakan oleh Bukaka.
Seperti diketahui, jembatan Kutai Kartanegara sepanjang sekitar 720 meter di Kabupaten Kutai Kartanegara yang melintasi Sungai Mahakam, Kaltim Sabtu, 26 November 2011, roboh dan memakan korban belasan jiwa pengguna jembatan yang sedang melintas di atasnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAW Anggota KPU Mataram Dianggap Cacat Hukum
Redaktur : Tim Redaksi