jpnn.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (15/10).
JPU menyakini terdakwa kasus korupsi Jiwasraya tersebut melakukan memperkaya diri secara bersama-sama dan merugikan negara pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Rp16 triliun.
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10).
Jaksa juga menuntut Komisaris Utama PT Trada Alam Minera itu dengan membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.250.000.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Jaksa bakal menyita harta benda Heru Hidayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," pungkas Jaksa.
BACA JUGA: Dewas KPK Pastikan Tolak Mobil Dinas Baru, Tumpak Panggabean: Kami tidak Tahu, Usulan dari Mana Itu?
Dalam perkara itu, Heru dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Komentar Saut Situmorang Soal Mobil Dinas Baru untuk Pimpinan KPK, Menohok Banget
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama