Langkah tersebut diambil menyusul sidang pemakzulan (impeachment) Corona selama lebih dari empat bulan. Dia dinilai bersalah melanggar konstitusi dan mengkhianati kepercayaan publik karena tak bisa menjelaskan asal-usul jutaan dolar kekayaannya. Pemecatan Corona itu sekaligus merupakan kemenangan terbesar kampanye antikorupsi yang dilancarkan pemerintahan Presiden Benigno Aquino III.
Corona dinilai lalai melaporkan kekayaan USD 2,4 juta (lebih dari Rp 22 miliar) dalam rekening miliknya di bank. Corona merupakan ketua MA yang ditunjuk di era Gloria Macapagal Arroyo, pendahulu dan rival politik Presiden Benigno Aquino III.
Menurut Corona upaya pemecatan dirinya merupakan ancaman bagi demokrasi. Dia mengatakan, kelalaiannya itu tidak bisa dijadikan dasar pemecatan. Dia berdalih, UU perlindungan privasi perbankan menyebut bahwa rekening berisi valuta asing tidak perlu dilaporkan. Meski demikian penyidik menyatakan, konstitusi mengharuskan pelaporan kekayaan setiap pejabat publik.
Selain dipecat, Corono juga dilarang memegang jabatan public. Lewat voting, mayoritas anggota senat menyetujui pemberhentiannya. Sebanyak 20 senator setuju pemecatan Corona dan hanya tiga orang yang menolak.
Corona menyatakan bahwa tidak hanya dirinya yang seharusnya diadili. Dia menantang 188 anggota parlemen Filipina untuk melaporkan rekening mereka dalam dolar di luar negeri. Namun, hanya sebagian kecil yang merespons. Menurut dia, akumulasi kekayaannya dalam valuta asing itu didapat ketika dirinya masih menjadi mahasiswa.
Para penyidik berpendapat, Corona menyembunyikan kekayaannya untuk menghindari audit publik.
"(Pemecatan Corona) ini bukan soal balas dendam," tegas Menteri Anggaran Secretary Florencio Abad, sekutu dan penasihat Aquino. "Ini adalah upaya kami memperkuat institusi demokrasi serta institusi check and balance." pungkasnya. (AP/AFP/cak/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Kembar Tewas Dihabisi Ibu Kandung
Redaktur : Tim Redaksi