jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita puluhan ribu meter persegi lahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.
Salah satu tersangka yang asetnya diambil ialah pemilik Johan Darsono Group, Johan Darsono. Kejaksaan mencatat, sekitar 85.427 meter persegi tanah milik Johan disita.
BACA JUGA: Kejagung Sita Aset dan Tetapkan Tersangka Baru Kasus LPEI
"Lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 meter persegi di Desa Kedunganyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan enam bidang tanah denagn jumlah luas 70.527 meter persegi di Desa Tapen, Kabupaten Jombang, Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/2).
Leonard menjelaskan bahwa penyitaan itu telah didasarkan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022 dan Penetapan Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022.
BACA JUGA: Dorong Ekspor Nasional, LPEI dan Bank Mandiri Bersinergi
Tim Penyidik, kata Leonard, akan melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.
Adapun dalam kasus ini, aset milik tersangka yang turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu akan disita sebagai barang bukti dan nantinya akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini, yakni sebesar Rp 2,6 triliun.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp 4,7 T
Selain itu, penyidik juga menyita aset berupa 11 bidang tanah seluas 1.496 meter persegi milik Direktur PT Mulia Walet Indonesia Suyono yang dijadikan sebagai rumah tokoh (Ruko) di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
"Penyitaan 11 (sebelas) bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang," jelas Leonard.
Adapun Leonard menjelaskan bahwa keseluruhan aset yang disita itu nantinya akan ditaksir atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tandas dia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka turut dijerat Pasal TPPU. Kejaksaan menduga LPEI tak melakukan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam melakukan proses pembiayaan ekspor nasional kepada sejumlah perusahaan.
Penyidik mengindikasikan ada aturan kebijakan perkreditan LPEI yang dilanggar oleh tersangka sehingga mengakibatkan kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) pada 2019.
Fasilitas pembiayaan yang bermasalah itu diberikan kepada 8 grup usaha yang terdiri atas 27 perusahaan berbeda. Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI mencatat posisi kolektibilitas perusahaan 5 alias macet per tanggal 31 Desember 2019.
Oleh sebab itu, penyidik mengatakan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 2,6 triliun. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil