jpnn.com - PADANG - Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Hendri Tanjung divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (29/5).
Vonis dijatuhkan karena Hendri terbukti bersalah dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil dinas Bupati tahun 2010. Hendri sempat menitikkan air mata saat pembacaan vonis tersebut dilakukan.
BACA JUGA: Istri dan Anak Tewas Dilindas Truk ketika Suami Berusaha Menyalip
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Hendri 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Hakim Asmar didampingi hakim Fahmiron dan Zalekha dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai, terdakwa Hendri terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 2 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA: Ratusan Buruh di Batam Terancam PHK, Ini Penyebabnya
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Nazif Firdaus yang sebelumnya menuntut Hendri 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Hendri didampingi penasehat hukumnya Risman Siranggih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
BACA JUGA: Penjambret Tendang Ibu Pedagang Sate Ini Lalu Rampas Dompetnya
Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati tahun 2010 senilai Rp 1,4 miliar, sewaktu Hendri menjabat sebagai Kabag Umum Setkab Pasbar.
Proyek pengadaan mobil dinas tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Spesifikasinya juga tidak sesuai.(v/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Bernama Kuat Ini Menangis Minta Dibebaskan Hakim
Redaktur : Tim Redaksi