Korupsi Pengadaan Gerobak Menyeret 2 Pejabat Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 07 September 2022 – 19:37 WIB
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan gerobak di Kemendag periode 2018-2019. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.

Kedua pejabat Kemendag yang menjadi tersangka tersebut, yaitu Bunaya Priambudi dan Putu Indra Wijaya (PIW).

BACA JUGA: 23 Napi Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat, Ini Daftar Lengkapnya

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan kedua tersangka ini sama-sama melakukan pengadaan gerobak secara fiktif.

"Untuk yang tersangka pertama itu pada 2018 adalah saudara PIW selaku PPK di tahun anggaran 2018," beber Brigjen Cahyono dalam jumpa pers pada Rabu (7/9).

BACA JUGA: KPK Sebut Keterangan Anies untuk Menemukan Adanya Praktik Korupsi Formula E

Putu Indra Wijaya merupakan Kabag Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Sementara itu, Bunaya selaku Kasubag Tata Usaha Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Brigjen Cahyono mengungkapkan tersangka PIW menerima suap sebesar Rp 800 juta dari pihak penyedia, yaitu Bambang Widianto (BW) dan Mashur (M).

Adapun peran dari tersangka Putu adalah mengatur lelang menjadi milik BW dan M dengan jaminan pekerjaan pembuatan gerobak dagang milik pihak penyedia.

"Putu Indra Wijaya (PIW) mengadakan pertemuan dan pemufakatan dengan penyedia barang, yaitu BW dan M untuk mengatur lelang menjadi milik mereka," bebernya.

Setelah itu, lanjut jenderal bintang satu itu, tersangka PIW meminta uang sebesar Rp 800 juta kepada BW dan M dengan jaminan pekerjaan pembuatan gerobak dagang.

Kemudian tersangka Bunaya, kata Cahyono, diduga menerima suap dari pihak penyedia, yaitu Bambang Widianto dan Mashur sebesar Rp 1,1 miliar.

Dalam perkara ini, Bunaya berperan memengaruhi dan melakukan kesepakatan dengan tim pokja untuk memenangkan perusahaan dari Bambang dan Mashur.

"Untuk yang tahun 2019 tersangaka Bunaya. Kami sudah tetapkan tersangka. Dia berperan memengaruhi dan bersepakat dengan tim pokja untuk memenangkan perusahaan milik BW dan M dengan cara tidak melaksanakan pengecekan pada perusahaan utama dan hanya mengecek perusahaan pendukung," ungkap Cahyono.

Kedua tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler