Korupsi Pengadaan Mobiler, Eks Kadisdik Aceh Jaya Ditahan

Jumat, 09 November 2018 – 18:44 WIB
Mantan Kadis Pendidikan Aceh Jaya, M Yusuf (mengenakan rompi oranye) resmi ditahan Kejari Aceh Jaya, Rabu lalu. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, ACEH JAYA - Mantan Kadis Pendidikan Aceh Jaya, M Yusuf, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/11). Dia ditahan terkait kasus korupsi pengadaan mobiler Dinas Pendidikan Aceh Jaya tahun anggaran 2017.

M Yusuf yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Aceh Jaya itu ditahan bersama rekanan pengadaan barang yakni Faisal.

BACA JUGA: Lihat, Warga Tangkap Ikan Gerepoh Raksasa, Nih Fotonya

Setelah jalani pemeriksaan penyidik, petugas langsung menahan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Calang.

Hasil penyelidikan, ditemukan indikasi pengelembungan harga dalam proyek bersumber dari Otsus Aceh Jaya tersebut.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Yudhi Saputra menyebutkan keduanya memenuhi panggilan pihak penyidik dengan didampingi kuasa hukum.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB, hingga memakan waktu 5 Jam. “Penahan tersebut akan dilakukan selama 10 hari mendatang terhitung semenjak hari ini,” katanya.

Penahanan M Yusuf berdasarkan surat perintah penahanan nomor print-01/N.1.24/Fd.1/11/2018. Sementara penahanan Faisal berdasarkan perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya nomor print-02/N.1.24/Fd.1/11/2018.

Yudhi menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ancaman pidana keduanya penjara lebih dari 5 tahun maksimal 20 tahun. Namun dalam penahan ini sangat subjektif, keduanya dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti.

Tersangka M Yusuf merupakan mantan Kepada Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga Aceh Jaya tahun 2016. “Sementara M Yusuf dikala itu merupakan pengguna anggaran di Dinas Pendidikan bertindak sebagai pelaku pejabat pembuat komitmen," kata Yudhi.

Yudhi menambahkan, sedangkan Faisal merupakan Direktur CV Kuala Calang, sebagai pelaksana penyedia barang dan jasa pada pengadaan mobiler sekolah pada Dinas Pendidikan.

“Diduga adanya kerja sama dengan M.Yusuf dalam menyusun HPS sehingga HPS yang ditetapkan M Yusuf jauh lebih tinggi dari harga pasar daerah ini.

Dalam mengungkap kasus tersebut, Kejaksaan Aceh Jaya telah melakukan pemanggilan 25 saksi dan 2 orang saksi ahli.

“Akibat tindakan tersebut kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar dari pagu awal hingga Rp5 miliar. Sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak BPKP Perwakilan Aceh," jelas Yudhi.

Sementara itu, Kepala BKSDM Aceh Jaya mengaku pihaknya telah mengetahui penahanan tersebut.

“Untuk efektifitas berjalannya roda perkantoran pada Dinas Sosial Aceh Jaya, saya akan berkonsultasi dengan pimpinan. Sejauh ini belum adanya petunjuk," katanya.

Namun besar kemungkinan, sejak hari ini akan ditetapkan PLT Kepala Dinas Sosial yang baru untuk sementara waktu. (mag-67/mai)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler