Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng

Rustam Pakaya Didakwa Rugikan Negara Rp 22,05 Miliar

Kamis, 09 Agustus 2012 – 15:01 WIB

JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, didakwa telah melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007. Rustam didakwa merekayasa proses lelang proyek alat kesehatan senilai Rp 40 miliar.

Pada persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim menguraikan, sekitar April 2007 Rustam dengan Masrizal Achmad Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya melakuan serangkaian pertemuan untuk merekayasa proyek pengadaan alat kesehatan bagi Pusat Penanggulangan Krisis Depkes.

Untuk itu, Depkes pada Oktober 2007 membuka tender paket alat kesehatan yang terdiri dari 35 item barang. Lima perusahaan ikut dalam proses lelang, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM), PT Yala Mulya Mandiri (YMM), PT Medicon Farmaindo (MF), PT Kimia Farma Trading (KFTD) dan PT Jakarta Sejahtera Medika (JSM). Namun lelang tak pernah diumumkan di media.

Akhirnya dari proses lelang itu PT IGM dinyatakan sebagai pemenang dengan penawaran Rp 38,8 miliar. Namun ternyata dua perusahaan peserta lelang, yakni PT YMM dan JSM sengaja diikutkan hanya untuk menjadi pendamping PT IGM. Kedua perusahaan itu juga mendapat dana kompensasi dari PT IGM karena bersedia menjadi pendamping dalam proses lelang.

Selanjutnya pada 19 November 2007, PT IGM mengantongi kontrak pengadaan dengan pihak Depkes. Belakangan diketahui, ternyata PT IGM membeli alkes untuk Depkes dari PT Graha Ismaya. Nilai jual beli antara PT IGM dan Graha Ismaya adalah Rp 33,515 miliar.

JPU mengangap Rustam yang sudah tahu PT IGM tak mampu melakukan pengadaan alkes yang diminta Depkes. "Hal ini bertentangan dengan Keppres Tahun 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah," ucap Agus Salim.

Menurut JPU, dari proyek tersebut PT IGM mendapat keuntungan Rp 1,76 miliar. Sementara PT Graha Ismaya mendapat keuntungan Rp 15,2 miliar, karena seluruh item barang yang dibeli perusahaan tersebut dari Rudolf Medical Jerman hanya Rp 10,8 miliar.

Dari proyek itu, Masrizal memberikan 212 lembar Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 4,97 miliar kepada Rustam. Sebagian uangnya digunakan Rustam untuk membeli rumah seluas 733 meter persegi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Masrizal Achmad Syarief telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 22,051 miliar," ucap JPU KPK.

Atas perbuatan tersebut, JPU dalam dakwaan primair menjerat Rustam dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, baik Rustam maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Kamis (30/8) pekan depan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Anggota FPD Gelar Pasar Murah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler