Korupsi Proyek Alquran, Politisi Golkar Dituntut 12 Tahun Bui

Selasa, 07 Mei 2013 – 03:41 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra bersalah karena korupsi proyek Alquran dan laboratorium madrasah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. JPU pun meminta agar Zulkarnaen dan putranya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan sembilan tahun.

Pada persidangan di Pengadilan tipikor Jakarta, Senin (6/5) malam,  JPU KPK menganggap Zulkarnaen dan Dendy  telah bersalah memperkaya diri sendiri Rp 14,39 miliar dan merugikan keuangan negara dalam proyek di Kemenag itu. JPU KPK, KMS Roni, menyatakan bahwa Zulkarnaen dan Dendy bersalah sebagaimana dakwaan primair.

Dalam dakwaan primair, bapak dan anak yang juga politisi Partai Golkar itu dianggap melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.  "Agar majelis menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa I, Zulkarnaen Djabar dengan pidana 12 tahun penjara dan kepada terdakwa II Dendy Prasetia berupa pidana penjara selama sembilan tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain hukuman badan, majelis juga meminta agar Zulkarnaen dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Sedangkan untuk Dendy, hukuman dendanya Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka jaksa bakal menyita seluruh harta Zulkarnaen dan Dendy untuk dilelang. Tetapi, jika hasil lelang tidak mencukupi, maka mereka diganjar hukuman penjara masing-masing selama tiga tahun.

Hal memberatkan tuntutan hukuman, karena Zulkarnaen dan Dendy telah mencederai citra DPR RI, tidak mau mengakui perbuatan mereka dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan karena kedua terdakwa sopan selama persidangan.

Sebelumnya  Zulkarnaen dan Dendy Prasetya didakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan MTs di Kemenag tahun 2011 dan 2012. Nilai proyek pengadaan Alquran di Ditjen bimas Islam Kemenag tahun 2011 adalah  Rp 22 miliar. Sedangkan pada 2012, Ditjen Bimas Islam kembali mengadakan proyek Alquran dengan nilai Rp 50 miliar.

Namun, Zulkarnaen dan Dendi telah menerima uang hingga Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Dalam kasus ini, PT SPI meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BIN Anggap OPM Hanya Besar di Pemberitaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler