Korupsi Proyek Depo Balaraja Harus Diungkap

GIB Siap Pasok Data

Selasa, 02 Oktober 2012 – 09:39 WIB
JAKARTA – Gerakan Indonesia Bersih (GIB) mencium gelagat tak beres antara Pertamina dengan PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS) terkait proyek depo minyak Balaraja. Koordinator GIB, Adhie Massardi, menyatakan bahwa ada dugaan pembobolan keuangan negara terkait pembayaran ganti rugi tahap pertama sebesar USD 6,349 juta dari Pertamina kepada PT PWS.

Menurut Adhie, seharusnya Pertamina tidak perlu buru-buru membayar ganti rugi tersebut karena aset non-tanah berupa dokumen-dokumen, nilainya tidak setara dengan jumlah yang dibayarkan. Selain itu, Pertamina juga belum sepenuhnya bisa menguasai aset non-tanah itu.

"Pertamina tidak bisa menguasai aset tersebut karena masih ada permasalahan tentang pemegang sertifikat tanah proyek Depo Minyak Balaraja tersebut. Hingga saat ini sertifikatnya masih dikuasai oleh pengusaha Edward Soeryadjaya. Anehnya sertifikat yang masih disimpan itu dinyatakan hilang," kata Adhie melalui rilis ke JPNN, Selasa (2/10).

Sertifikat yang dinyatakan hilang adalah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 31. Selanjutnya dikeluarkanlah sertifikat HGU nomor 32 sebagai pengganti sertifikat yang diduga sengaja dihilangkan itu.

Padahal, lanjut Adhie, sertifikat aslinya masih menjadi retensi (disimpan) pihak lain. "Anehnya Pertamina mau menerima sertifikat HGB Nomor 32 sebagai pengganti," kata Adhie.

Karenanya mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid itu mendesak Menteri BUMN Dahlan Iskan dan aparat hukum segera mengungkap konspirasi antara Pertamina dengan PT PWS yang menyatakan Sertifikat HGB Nomor 31 hilang. Tak hanya itu, GIB juga menyiapkan langkah lain dengan menggandeng beberapa pihak untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Depo Pertamina Balaraja.

"Berdasarkan data resmi dari berbagai pihak dan untuk pemberantasan korupsi, kami akan menjalin kerjasama dengan DPR-RI untuk mengungkap kasus ini. Kerugian Pertamina sama dengan kerugian rakyat juga," ucapnya.
 
GIB mencatat proyek Depo Minyak Balaraja sarat dengan masalah dan terindikasi dikorupsi. Berdasarkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina diwajibkan membayar ganti rugi kira-kira USD 20,136 juta sebagai salah satu syarat tahap kemajuan pembangunan jika realisasi proyek telah mencapai 29 persen. Dalam kenyataannya,  PWS tidak dapat melaksanakan putusan BANI karena tidak dapat meralisasikan proyek hingga 29 persen.

"Anehnya, walaupun tidak mencapai syarat seperti putusan BANI namun Pertamina ngotot  membayar ke PWS. Bukankah seharusnya Pertamina menunjuk perusahaan appraisal independent untuk membuktikan bahwa PWS sudah menjalankan 29 persen pekerjaannya?” tutur Adhie.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elit Pemicu Aksi Radikalisme

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler