Korupsi 'Sapi Bogor' Digarap

Senin, 11 Februari 2013 – 08:34 WIB
CIBINONG – Tak ingin dianggap diam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong terus menggeber kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial sarjana membangun desa (SMD).

Bansos  dari Dirjen Peternakan dan Pertanian sebesar Rp325 juta itu, diduga dikorupsi berjamaah oleh SMD dan Kelompok Tani Tumeka III, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin.

Rencananya hari ini, korp adhiyaksa itu akan memanggil delapan orang. Kedelapan orang itu terdiri dari pihak Dirjen Peternakan dan Pertanian dan kelompok sarjana membangun desa.

“Pemeriksaan yang rencananya akan dilakukan pada, Senin (hari ini, red) dan Kamis (14/20) merupakan rangkaian dari upaya maraton pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus ini,” tegas Kasi Intel Kejari Cibinong, Bayu Adhi Nugroho. 

Pekan sebelumnya, Kejari Cibinong sudah memeriksa lima orang saksi. Yakni ketua kelompok tani, DS, DF selaku penanggung jawab, dan anggota kelompok tani, masing-masing AN, AS dan DI. “Kita upayakan setiap pekan ada yang kita periksa untuk dimintai keterangan,” ujarnya, kepada Radar Bogor, kemarin.

Bayu mengungkapkan dari pemeriksaan perdana, penyidik mendapat bukti dan petunjuk untuk mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik masih memerlukan keterangan dari beberapa saksi lain, untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak dan perannya dalam kasus ini.

“Puzzle-puzlenya sudah ada, tinggal kita perlu menempatkannya pada posisi yang mana. Untuk itu, kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” kata dia.

Penyelidikan ini diawali dengan adanya telaahan intelijen nomor R-LAHIN 11/O.2.33/ Dek.3/08/2012 tanggal 28 Agustus 2012. Perihal dugaan penyelewengan penggunaan dana bantuan sosial SMD tahun 2010 pada Kelompok Tani Tumeka III Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor sebesar Rp325.000.000.

Kasus dugaan Korupsi ’Sarjana Membangun Desa’ ini terbongkar, kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial, nomor; PRINOPS–05 / O.2.33 / Dek.3 / 09 / 2012 tanggal 20 September 2012 perihal dugaan penyelewengan penggunaan dana bantuan sosial sarjana SMD tahun 2011 pada Poktan Tumeka III Desa Ciderum Kecamatan Caringin sebesar Rp325.000.000.

Laporan fiktif tersebut terungkap pada waktu ada kunjungan dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) ke lokasi peternakan sapi. Ketika itu ditemukan sembilan ekor sapi yang ada dalam kandang milik IB dan AS adalah milik pribadi yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan oleh DF sebesar Rp123.000.000.

Setelah itu disepakati, sembilan ekor sapi milik IB dan AS dikonversi menjadi sapi milik Kelompok Tani. DF bersama DS, AN, AS, dan DN bersedia mengembalikan uang yang mereka gunakan untuk keperluan selain yang ditentukan dalam RUK.

Namun, hingga saat ini DF bersama anggota Kelompok Tani tidak pernah mengembalikan uang. Sebagai gantinya, mereka membuat kuitansi seolah-olah telah melakukan pengembalian. Sehingga, perbuatan DF dan kawan-kawan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. (ful)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Gelar Kuis di Rumah Menpera

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler