Korupsi Singkong, Dua Tersangka Ini Dikerangkeng Kejagung

Senin, 06 April 2015 – 17:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejagung menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan dan penjualan ekspor singkong kering atau cassava tahun 2011.

Dua tersangka itu adalah Direktur PT Bumi Cassava Utama Ismail Ibrahim dan Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah (BUMN) Purnama Karna.

BACA JUGA: Sidarto Tegaskan Pernyataan Effendi Simbolon Tak Wakili PDIP

"Penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (6/4).

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung 6 April hingga 25 April 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Mandat Munas, Dua Kader Golkar Terancam Penjara

"Kerugian negara sementara akibat perbuatan para tersangka sebesar kurang lebih Rp 3 miliar," ujar Tony. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Bertemu Jokowi, Ibas Minta Demokrat Tak Di-Golkar-kan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah… Jokowi Akhirnya Cabut Perpres DP Mobil Pejabat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler