Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS

Kamis, 28 Maret 2024 – 21:03 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan seseorang berinisial RBS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Sebab, perannya dalam perkara tersebut dinilai nyata dan terang seiring ditersangkakannya Helena Lim dan Harvey Moeis.

BACA JUGA: Suami Sandra Dewi Ternyata Punya Peran Penting dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menetapkan Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-15 dan ke-16 kasus dugaan korupsi tata kelola timah pada Selasa (26/3) dan Rabu (27/3) kemarin.

Keduanya pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Info Mudik Gratis dari PT Timah, Ada 700 Kuota, Cek Rutenya!

"MAKI meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (28/3).

Menurutnya, RBS dalam kasus ini berperan sebagai seseorang yang menugaskan Harvey Moeis dan Helena Lim agar memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus corporate social responsibility (CSR).

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Ia pun diduga mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang menjadi alat melakukan korupsi timah ini.

"RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. Sehingga, semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," bebernya.

Boyamin mengungkapkan, RBS diduga sudah kabur keluar negeri. Karenanya, penting bagi Kejagung agar segera menetapkannya sebagai tersangka sehingga bisa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice kepada Interpol untuk memudahkan penangkapannya oleh polisi internasional.

"MAKI pasti akan gugat praperadilan, lawan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus) apabila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai," tegasnya.

Katanya, somasi ini akan menjadi dasar praperadilan jika RBS tidak juga ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu sebulan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler