Koruptor APBD Natuna Ingin Ajukan PK

Minggu, 28 Maret 2010 – 22:57 WIB
JAKARTA - Batas waktu tujuh hari bagi mantan bupati Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal dan bupati nonaktif Natuna, Daeng Rusnadi untuk menempuh upaya hukum lanjutan paska putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan 19 Maret lalu telah terlewatiMeski demikian baik Hamid maupun Daeng yang divonis bersalah karena korupsi dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) pada APBD NAtuna itu belum mengajukan upaya hukum lanjutan

BACA JUGA: Kompetisikan Pendamping Mega



Bahkan Hamid Rizal yang divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara plus denda  Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan, memilih untuk tidak mengajukan banding
Alasannya, karena bisa-bisa ketika mengajukan banding hukumannya malah ditambah.

Tumpal Hutabarat selaku penasehat hukum Hamid Rizal, mengungkapkan bahwa pihaknya pada Jumat (26/3) pekan lalu mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan putusan hasil persidangan Pengadilan Tipikor pada 19 Maret lalu

BACA JUGA: Pernyataan SBY Picu Saling Curiga

"Kami memutuskan untuk tidak banding
Tetapi itu bukan berarti kami, khususnya Pak Hamid, mengakui kesalahan," ujar Tumpal kepada JPNN, Minggu (28/3) malam.

Menurut Tumpal, keputusan untuk tidak mengajukan banding itu didasari pertimbangan tentang kemungkinan bertambahnya hukuman untuk Hamid pada tingkat banding

BACA JUGA: Gayus Bisa Seret 10 Pejabat Pajak

Pasalnya, dalam perkara yang sama Daeng Rusnadi dihukum lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar subsidair tiga tahun penjara.

"Total hukuman untuk Pak Daeng itu delapan tahun enam bulanBerkas perkaranya (Hamid dan Daeng) kan disatukanKhawatirnya, kalau majelis di tingkat banding menganggap peran terdakwa I (Hamid) dan terdakwa II (Daeng) sama, bisa-bisa hukuman Pak Hamid malah ditambah," ujar Tumpal.

Meski demikian bukan berarti upaya hukum lanjutan terhentiHamid, melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Makhakam Agung (MA)Tumpak yakin bakal segera memiliki bukti baru (novum) dan  pertimbangan ataupun alasan bahwa ada kekhilafan dalam putusan majelis Pengadilan Tipikor.

"Setelah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap), kita akan langsung mengajukan PKKarena faktanya, dakwaan penyalahgunaan wewenang itu tidak terbuktiSurat yang ditandatangani Pak Hamid itu tahun 2008, atau setelah tidak jadi Bupati lagiJadi apanya yang diselewengkan" Itu adalah kehilafan putusan," ujar Tumpal.

Sementara tim penasehat hukum Daeng Rusnadi juga belum memutuskan upaya hukum lanjutanKoordinator tim penasehat hukum Daeng Rusnadi, Suyitno Landung, menyatakan bahwa sejauh ini belum ada sikap menerima ataupun ingin mengajukan banding atas putusan majelis

Menurut Landung, Daeng yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat pertamina (RSPP) juga belum memutuskan upaya hukum selanjutnya"Belum ada (keputusan soal langkah hukum selanjutnya)Pak Daeng masih dirawat di RSPP," tandas Landung kepada JPNN.

Seperti diketahui, pada persidangan yang digelar 19 Maret lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis bersalah atas Hamid dan Daeng karena korupsiPada pembacaan yang tidak dihadiri Daeng Rusnadi itu, Hamid diganjar hukuman tiga tahun penjara plus denda  Rp 100 juta subsidari tiga bulan kurungan

Sementara Daeng diganjar dengan lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurunganDaeng juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliarJika Daeng tak mampu mengembalikan uang pengganti sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negaraJika hartanya tidak ada, diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun penjara.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Kuatkan Susno


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler