Koruptor Harus Dimiskinkan

Jumat, 22 Februari 2013 – 11:23 WIB
SELUMA--Para koruptor di daerah ini tak akan leluasa menikmati kekayaannya dari hasil menjarah uang rakyat. Bila ketahuan, para koruptor akan "dimiskinkan", karena tak hanya dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara, tetapi juga penyitaan harta dari hasil korupsi.

Penegasan ini disampaikan Wakil Jaksa Agung (Wajagung) RI , Dr Darmono, SH, MM saat kunjungan kerja ke Kejati Bengkulu dan Kejari Tais, Kabupaten Seluma, Kamis (21/2).

"Semua harta dari pihak yang terjerat kasus korupsi, yang terindikasi dibeli dari hasil korupsinya itu, maka harus disita. Hal itu, untuk meminimalisir kerugian negara dan memperkuat efek jera terhadap pelaku," tegas Darmono.

Darmono tiba di Kejari Tais sekitar pukul 14.33 WIB, didampingi Kajati Bengkulu Chaifuddin, SH beserta rombongan yang disambut Bupati Seluma, H Bundra Jaya, SH, MH, Kajari Tais H Murni Amin, SH, Kapolres Seluma AKBP Parhorian Lumban Gaol, SIK dan Sekda Seluma, Drs H Mulkan Tajuddin, MM.

Wajagung berpesan agar Kejari Tais tidak segan-segan mengungkap dan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi hingga tuntas. "Pokoknya kerugian negara harus dikembalikan, jangan sampai nihil," tambahnya kepada Kasi Pidsus Kejari Tais, Toni Indra, SH, MH.

Usai menggelar pertemuan tertutup di ruang Kajari Tais, memberikan arahan ke jajaran Kejari Tais, Wajagung melakukan pemeriksaan ke setiap ruangan dan menanyakan sejumlah hal. Tidak sebatas itu, ia juga menyempatkan melihat sejumlah barang bukti tindak pidana yang masih diamankan di Kejari Tais.

"Usahakan barang bukti ini tidak berlama-lama. Tuntas kasusnya segera lelang. Jika barang bukti itu milik saksi, segera kembalikan," ujarnya yang ditanggapi Kejari Tais dengan anggukan kepala.

Kejari Tais, H Murni Amin, SH mengaku apa yang menjadi pesan dari Wakil Jaksa Agung akan ditindaklanjuti pihaknya. Selain itu, ia mengaku bersyukur dikunjungi oleh orang selevel wakil menteri tersebut.

"Banyak Kejari lain, kenapa cuma Tais yang ingin dikunjungi beliau. Jadi ini bagi saya barokah," kata Murni.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tais, Toni Indra, SH, MH kepada RB mengaku apa yang diamanahkan Wakil Jaksa Agung akan dilakukan pihaknya di Seluma. Ke depan, tidak menutup kemungkinan sejumlah kasus korupsi di Seluma, pihaknya akan melakukan penyitaan berupa rumah atau barang bukti lainnya dari para terpidana setelah ada penetapa dari pengadilan.

"Ini perubahan baru dan akan kita laksanakan. Jadi tidak menutup kemungkinan tahun ini juga akan kita laksanakan perintah Wajagung tersebut," tegasnya. (hue)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Butuh 7.000 Karyawan Berkualitas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler