Korwil Honorer K2: Inilah Realita yang Harus Diterima

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 13:34 WIB
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin menilai terbitnya Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah akhir dari perjuangan.

Bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan status PNS, tetapi apa daya regulasi untuk honorer K2 usia 35 tahun ke atas sepertinya sulit dikeluarkan pemerintah. Yang ada justru regulasi rekrutmen PPPK.

BACA JUGA: Hampir 35 Ribu Guru Honorer K2 jadi PPPK, Lainnya Tunggu Giliran

"Dengan diterbitkannya Perpres nomor 98 tahun 2020, maka serangkaian perjuangan honorer K2 dalam mengupayakan regulasi payung hukum bagi kami sudah final, memasuki babak baru. Inilah realita yang kami terima. Suka tidak suka, nyaman tidak nyaman inilah realita yang terjadi," kata Ahmad kepada JPNN.com, Sabtu (3/10).

Dia menambahkan, terbitnya Perpres 98 tahun 2020 menjadi pembatas gerak bagi perjuangan honorer di atas 35 tahun. 

BACA JUGA: Seluruh PPPK Sudah Bisa Tahu Jumlah Gaji Masing-masing

Guru honorer K2 salah satu SMP negeri di Kabupaten Boyolali ini melihat masih ada kemungkinan masuk PNS tetapi peluangnya sangat kecil.

Sebab, harus mengubah perundang-undangan yakni revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) dan itu prosesnya panjang sekali.

BACA JUGA: Istri Beradegan Panas Ramai-ramai, Direkam Suami, Menggugat ke MK

Sementara, sudah tidak memungkinkan lagi bagi honorer K2 yang semakin menua untuk menunggu.

"Apapun regulasi sudah dikeluarkan pemerintah wajib disyukuri. Inilah finish perjuangan honorer K2 yang mengabdi berpuluh tahun lamanya dengan harapan menggenggam status PNS (saat itu). Namun, Tuhan ternyata memilihkan keputusan yang terbaik buat honorer K2 tua yaitu PPPK  Inilah realitanya dan harus diterima," tuturnya bijak.

Ahmad yang lulus PPPK pada 2019 ini berharap pemda konsisten merekrut PPPK dari honorer K2 agar semuanya terakomodir.

Jangan sampai ada honorer K2 yang tertinggal, tidak berubah status menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

"Selamat kawan-kawan memasuki babak baru. Di belakang kita masih ada kawan-kawan yang ingin menyusul kita. Mari jaga silaturahmi kesetiakawanan di manapun kapan pun," kata Ahmad mengingatkan rekan-rekannya sesama honorer K2 yang lulus PPPK. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler