jpnn.com, JAKARTA - Kota lama Semarang resmi ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional. Menyusul diserahkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 682/P/2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Penyerahan SK tersebut dilakukan virtual pada Rabu, 19 Agustus 2020 oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid.
BACA JUGA: Kota Lama Semarang Geber Festival Kuliner Tiap Minggu
Pada kesempatan tersebut, Hilmar mengatakan, Kota Lama Semarang terdiri dari empat situs yang mewakili perjalanan sejarah Kota Semarang sejak abad ke-15 hingga awal abad ke-20.
Empat situs tersebut adalah Kampung Kauman, Kampung Melayu, Kampung Pecinan, dan Oudestad. Luas kawasan sebesar 70.07 Ha terdiri dari Kampung Melayu seluas 6.89 Ha, Kampung Kauman seluas 15.49 Ha, Kampung Pecinan seluas 18,99 Ha, dan Oudestad seluas 28,70 Ha.
BACA JUGA: Ada Wahana 3D untuk Jadi Bunglon di Kota Lama Semarang
Kampung Kauman merupakan permukiman muslim di mana terdapat Masjid Kauman, merupakan pengganti Masjid Semarang yang telah terbakar.
Kampung Melayu merupakan permukiman masyarakat Melayu yang berkembang sebelum keberadaan Benteng de Viifhoek, benteng VOC pertama yang dibangun pada akhir abad ke-17.
BACA JUGA: Pesan Mendalam Mendikbud Mas Nadiem Makarim di HUT Kemerdekaan RI
Kampung Pecinan terbentuk sebelum Oudestad. Pemusatan permukiman orang-orang Cina dilakukan setelah terjadi Geger Pecinan pada 14 Juni sampai 13 November 1741 di Semarang.
Tujuan pembentukan Kampung Pecinan sebagai upaya pembangunan sistem pertahanan dan perlindungan terhadap kepentingan VOC.
Oudestad merupakan Europeschebuurt atau tempat tinggal orang Eropa. Situs ini meliputi jaringan jalan raya, rel kereta api, pelabuhan termasuk Menara pengawas, mercusuar, kantor syahbandar, anjungan penumpang atau peron, dan pabean. Pada Oudestad juga terdapat Gedung pemerintahan, perkantoran dagang, keuangan, pabrik, bengkel, dan pergudangan berskala besar.
"Keempat situs menjadi cikal bakal perkembangan Kota Semarang akibat dari kedatangan para pedagang asing mulai dari orang Arab, Melayu, Cina, hingga Belanda. Persilangan budaya tampak jelas dalam bentuk tata kota, bangunan secara fisik, dan atraksi budaya," terang Hilmar.
Penetapan Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional mengacu kepada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dan tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 682/P/2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Dengan penetapan ini, lanjut Hilmar, diharapkan menjadi kekuatan dan landasan berpijak dalam pengelolaan Kawasan Kota Semarang Lama ini ke depan baik fisik maupun nonfisik
"Kota Semarang Lama telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah nusantara, bagian dari jalur rempah. Penanganan cagar budaya perkotaan dan warisan takbenda akan berperan sebagai katalisator pembangunan sosial-ekonomi dan budaya. Berbagai aktivitas dan pemberdayaan warisan budaya serta masyarakat pendukungnya," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pelibatan berbagai sektor dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pelestariannya diperlukan untuk mempertahankan eksistensi Kawasan Kota Semarang Lama. Keterpaduan segala aktivitas menjadi barometer pembangunan perkotaan bersejarah dan menjadi salah satu bagian dari upaya yang dilakukan yakni Pemajuan Kebudayaan.
"Apresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang beserta jajarannya serta kepada Tim Ahli Cagar Budaya Nasional atas dukungan dan kerja keras sehingga Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional," pungkasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad